Nasional

Heboh Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, BGN Sebut Hanya untuk Tiga Jabatan

Network — Kaltim Today 14 Januari 2026 09:26
Heboh Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, BGN Sebut Hanya untuk Tiga Jabatan
Aktivitas di Dapur Umum SPPG Samarinda Ulu II saat menyiapkan sejumlah menu makanan. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Heboh di media sosial pemberitaan mengenai pegawai SPPG diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menanggapi hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan bahwa tidak semua personel SPPG otomatis berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang tata kelola Program MBG kerap disalahartikan. Dalam aturan tersebut disebutkan pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK, namun yang dimaksud bukan seluruh tenaga yang terlibat di lapangan.

Menurut Nanik, istilah pegawai SPPG dalam regulasi itu merujuk pada jabatan inti yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan layanan gizi.

“Yang termasuk dalam skema PPPK hanya tiga jabatan utama, yaitu kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan. Selain itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam kategori pegawai PPPK,” ujar Nanik. 

Ia menambahkan, klarifikasi tersebut penting agar tidak menimbulkan harapan yang keliru, terutama bagi para relawan yang selama ini aktif mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

Meski tidak berstatus aparatur sipil negara, Nanik menegaskan bahwa keberadaan relawan tetap memiliki peran penting dalam ekosistem MBG. Status mereka bersifat partisipatif dan sosial, sesuai dengan konsep awal program yang dirancang agar melibatkan masyarakat luas.

“Relawan adalah penggerak utama di lapangan. Namun secara regulasi, mereka memang tidak diangkat sebagai PPPK karena perannya berada di ranah partisipasi publik, bukan sebagai aparatur negara,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya