Nasional

Kuota Impor Daging Sapi Swasta 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti Wanti Gelombang PHK

Network — Kaltim Today 10 Januari 2026 19:42
Kuota Impor Daging Sapi Swasta 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti Wanti Gelombang PHK
Ilustrasi daging sapi. (BeritaSatu Photo)

Kaltimtoday.co - Kebijakan pemerintah yang memangkas kuota impor daging sapi bagi importir swasta pada 2026 menuai kekhawatiran dari pelaku usaha. Dari total kuota nasional sebesar 297.000 ton, sektor swasta hanya memperoleh jatah 30.000 ton atau sekitar 16 persen, jauh lebih rendah dibandingkan alokasi tahun sebelumnya. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, menyebut penurunan kuota ini sangat drastis. Pada 2025, perusahaan swasta masih mendapatkan sekitar 180.000 ton. Dengan kuota yang jauh lebih kecil tahun ini, banyak perusahaan dikhawatirkan kesulitan memenuhi kebutuhan pasokan.  

Teguh menjelaskan bahwa para pelaku usaha sudah menyusun rencana bisnis dengan asumsi volume impor tidak jauh berbeda dari tahun lalu. Ketika kuota yang diberikan tidak mencukupi, risiko gangguan operasional hingga pengurangan tenaga kerja menjadi tidak terhindarkan. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja bisa menjadi langkah terakhir yang terpaksa diambil perusahaan apabila pasokan terus tertekan. 

“Apabila kuota tidak mencukupi, konsekuensinya dapat menimbulkan gejolak. Langkah paling mudah yang terpaksa dilakukan pengusaha adalah pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Teguh. 

Sejumlah asosiasi di sektor daging pun mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian yang menetapkan kuota impor daging sapi 2026 jauh lebih rendah tanpa penjelasan dan sosialisasi yang memadai. Dalam pertemuan tertutup, perwakilan APPDI, Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia, Asosiasi Distributor Daging Indonesia, dan Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia menyuarakan keberatan mereka.

Para pelaku usaha juga menilai kebijakan kuota impor ini tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta agar produk kebutuhan pokok masyarakat tidak lagi dibatasi melalui sistem kuota.

Wakil APPHI, Marina Ratna DK, menjelaskan bahwa dari total kuota impor daging sapi 297.000 ton pada 2026, sebagian besar dialokasikan untuk badan usaha milik negara. Rinciannya meliputi 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, serta 75.000 ton daging dari negara lain yang semuanya diberikan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Sementara itu, 108 perusahaan swasta hanya kebagian 30.000 ton, sedangkan 17.000 ton lainnya dialokasikan khusus untuk kebutuhan industri pengolahan. Marina menilai pembagian ini sangat timpang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, saat importir swasta masih memperoleh jatah 180.000 ton.

“Kami mendatangi Kementan untuk meminta penjelasan mengapa kuota impor daging sapi reguler tahun ini hanya 30.000 ton untuk lebih dari 100 importir. Padahal, pada tahun lalu kuota impor yang diberikan pemerintah mencapai 180.000 ton,” ujar Marina.

Selain volume kuota yang menyusut, pembatasan jenis produk impor juga menjadi sorotan. Pemerintah hanya mengizinkan setiap perusahaan mengimpor dua kode HS, padahal sebelumnya para pelaku usaha mengajukan hingga delapan kode. Kebijakan ini dinilai membatasi fleksibilitas bisnis dan berpotensi mengganggu rantai pasok. 

Para pengusaha daging menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan agar kebijakan kuota impor daging sapi 2026 dapat ditinjau ulang dan tidak merugikan dunia usaha maupun konsumen.

[RWT] 



Berita Lainnya