Nasional
Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Masuk Tahap Pembuktian
Kaltimtoday.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dengan keputusan tersebut, perkara resmi berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar pada Senin 12 Januari 2026. Majelis menilai eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa tidak memenuhi syarat untuk diterima.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keberatan yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukum tidak dapat dikabulkan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan proses persidangan ke pokok perkara.
“Terhadap eksepsi atau perlawanan yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Purwanto di ruang sidang.
Tahap berikutnya akan diisi dengan pemeriksaan saksi, pengujian alat bukti, serta pendalaman materi dakwaan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang 5 Januari 2026, Nadiem melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang menyebut dirinya terlibat dalam kerugian negara sebesar Rp 809 miliar dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia membantah tuduhan memperkaya diri dan menegaskan tidak pernah menerima dana dari proyek tersebut.
“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan Chromebook,” kata Nadiem dalam keterangannya melalui penasihat hukum di persidangan.
Pihak terdakwa juga menilai surat dakwaan jaksa belum disertai bukti aliran dana maupun perhitungan kerugian negara yang rinci, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Namun, jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan 8 Januari 2026 menolak seluruh dalil eksepsi. Menurut jaksa, dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan layak diuji di persidangan.
[RWT]
Related Posts
- Distribusi Biosolar Samarinda Bakal Terapkan Aturan Baru: Pelaku Usaha Minta Kemudahan dan Solusi Teknis yang Adil
- Golden Globe 2026 Resmi Digelar, Hamnet dan One Battle After Another Raih Penghargaan Utama
- Kuota Impor Daging Sapi Swasta 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti Wanti Gelombang PHK
- Promo Awal 2026: PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik, Ini Syarat dan Caranya
- Semarak Finale Party Glorience Smaridasa ke 28, Panggung Bakat Siswa hingga Apresiasi Guru







