Nasional

Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Persyaratan Terbaru Naik Pesawat

Kaltim Today
07 Februari 2022 10:11
Kasus Covid-19 Melonjak, Berikut Persyaratan Terbaru Naik Pesawat
Bandara udara Sepinggan, Balikpapan. (sumber: sepinggan-airport.com)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan udara menggunakan pesawat. Aturan baru ini diterbitkan seiring kebijkan pemerintah yang memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama satu pekan mendatang.

Mengutip salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 6/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, pemerintah mengizinkan bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas pesawat udara diperbolehkan maksimal 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk saat ini, pemerintah masih merujuk aturan lama terkait syarat perjalanan pesawat. Kebijakan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Syarat Perjalan Udara Februari 2022:

- Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer)

- Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam

- Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam terkecuali penumpang tersebut mengonsumsi obat-obatan

- Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3x24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2x24 jam.

- Khusus bagi penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid-19, melalui RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam

- Persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar)

- Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.

Pengecualian Kewajiban Vaksin

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

[NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya