Bontang

Tim Rajawali Polres Bontang Amankan Pelaku Pencurian

Kaltim Today
24 Juni 2020 17:21
Tim Rajawali Polres Bontang Amankan Pelaku Pencurian
Pelaku pencurian HP.

Kaltimtoday.co, Bontang - Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pencurian pada Rabu (24/6/2020).

Korban merupakan RS, seorang warga Jalan MH Thamrin RT 01 Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Malam hari saat korban sedang tidur, HP nya yang bermerk Oppo F9 berada di sampingnya, namun saat bangun sudah tidak ada atau hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan melapor ke Polres Bontang sesaat setelah kejadian. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di daerah Jalan Melawai No. 185 RT. 20, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Tidak sampai 24 Jam, polisi berhasil mengamankan seorang pria pengangguran yang mengaku bernama AH (25), beralamat Jalan Marina II RT. 21, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan. Ia ditangkap lengkap dengan barang bukti berupa HP Oppo F9 warna merah.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud kepada media ini membenarkan bila anggotanya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

[RWT | RIR]



Berita Lainnya