Bontang

Tim Opsnal Reskrim Polsek Muara Badak - Polres Bontang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Kaltim Today
25 Juni 2020 16:58
Tim Opsnal Reskrim Polsek Muara Badak - Polres Bontang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu
HE alias PA (33)adalah warga Toko Lima Rt 09 Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak Ilir.

Kaltimtoday.co, Bontang - Keseriusan Polres Bontang dan Polsek Jajaran dalam memberantas peredaran narkoba terus menuai hasil. Kali ini Unit Opsnal Reskrim Polsek Muara Badak - Polres Bontang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (23/6/2020) sore.

Pelaku bernama HE alias PA (33). Dia ditangkap di rumahnya di Toko Lima Rt 09 Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak Ilir. Setelah polisi melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisab narkotika jenis sabu (bong) dan 2 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,89 gr di dalam bungkus rokok di kamar pelaku.

Selain sabu dan bong, polisi juga menemukan barang bukti lain, seperti 1 buah korek gas, 1 unit HP, 1 bungkus rokok dan uang tunai sebanyak Rp 300.000 dari hasil penjualan sabu.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Purwo Asmadi menerangkan, awal mula penangkapan pelaku pengedar narkoba ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

"Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku dan disaksikan Ketua RT 09 Desa Muara badak Ilir, pelaku sendirian di rumah dan anggota mendapati barang bukti disembunyikan di dalam kamar tidur di bawah karpet lantai," terang IPTU Purwo.

"Pelaku saat ini diamankan di Polsek Muara Badak. Akibat aksi pelaku, ia dijerat UU No 35/2009 tentang parkotika pasal 112 atau 114 dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara," imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

[RIR | RWT]



Berita Lainnya