Advertorial
Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, DPMPTSP Kaltim Dorong Kemitraan Perusahaan Besar dengan UMKM Lokal

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur sedang menerapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan ini mengarahkan pada kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto, bersama dengan Kepala DPMPTSP Kutai Kartanegara Alfian Noor Msi dan Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi Msi, memimpin Penandatanganan Kemitraan dengan pelaku usaha di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu, 15 November 2023.
Dalam acara tersebut, tercatat sebanyak 54 usaha besar telah melakukan penandatanganan kemitraan dengan UMKM/Koperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini merupakan bagian dari proyek pilot perubahan PKN Tingkat 1 LAN RI yang dijalani oleh Kepala DPMPTSP Kaltim.
Puguh Harjanto menjelaskan, penandatanganan perjanjian kemitraan berbasis geospasial ini bertujuan untuk menjembatani perusahaan besar dengan UMKM dan koperasi. “Kemitraan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi dan peluang UMKM/Koperasi dalam naik kelas dan menciptakan sentra-sentra ekonomi baru di daerah,” ucap Puguh.
Ia menambahkan, tujuan kemitraan ini selaras dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya setiap investasi untuk menggandeng perusahaan UMKM lokal. "Hal ini akan memberikan manfaat langsung kepada UMKM lokal dari investasi yang dilakukan," kata Puguh.
DPMPTSP Provinsi Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi antara perusahaan PMA/PMDN dan UMKM/Koperasi di seluruh Provinsi Kalimantan Timur. "Tujuan utama kami adalah untuk memastikan bahwa kemitraan ini berlangsung berkelanjutan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta kemajuan ekonomi daerah," pungkas Puguh Harjanto.
[TOS | ADV DPMPTSP KALTIM]
Related Posts
- BBM Diduga Terkontaminasi, Puluhan Kendaraan Rusak di Samarinda, KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Serius
- PT Indexim Coalindo Respon Cepat Banjir di Desa Pengadan dan Baay
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah