Samarinda

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Beri Pemahaman Program JKN-KIS Lewat Mediasi

Kaltim Today
10 September 2020 14:05
Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Beri Pemahaman Program JKN-KIS Lewat Mediasi
Setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenegakerjaan kepada pekerjanya.

Kaltimtoday.co, Samarinda – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda bersama dengan Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk kembali mengadakan mediasi kepada badan usaha yang terindikasi tidak patuh di wilayah Samarinda, Selasa (08/09/2020).

Mewakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Samarinda, Dian Anggraeni mengatakan, kegiatan mediasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada badan usaha terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Diharapkan dengan mediasi ini badan usaha memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya menjadi peserta JKN, sehingga semua badan usaha dapat patuh baik terhadap pendaftaran badan usaha pendaftaran seluruh pekerja dan kepatuhan terhadap pembayaran iuran,” tutur Dian.

Menurut Dian, kegiatan mediasi merupakan langkah awal yang ditempuh pemerintah dalam menegakkan kepatuhan kepada badan usaha yang terindikasi belum patuh.

“Ini (mediasi) merupakan langkah awal dalam menegakkan kepatuhan kepada badan usaha, kami mengharapkan mediasi ini sudah cukup untuk memberikan pemahaman kepada badan usaha agar badan usaha berkomitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan sama-sama mendukung program JKN. Namun apabila setelah mediasi ini badan usaha masih tidak patuh tentu akan dikeluarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dalam pemeriksaan badan usaha dan langkah-langkah lainnya, kami harapkan langkah tersebut tidak perlu dilakukan,” terang Dian.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Samarinda I. M. Hilman D menerangkan, setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenegakerjaan kepada pekerjanya.

“Badan usaha yang mempekerjakan karyawan maka wajib mengikutkan karyawannya pada jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenegakerjaan, sehingga diharapkan apabila karyawan terlindungi dan sehat maka akan dapat meningkatkan produktivitas badan usaha”, terang Hilman.

Dalam kesempatan yang sama, Relationship Officer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda Panji Guntara Sakti menyampaikan tentang penyelenggaraan program JKN-KIS.

“Program JKN-KIS diselenggarakan dengan sistem gotong royong, dimana peserta yang sehat menolong peserta yang sedang sakit, sebagai contoh apabila ada satu orang yang operasi jantung dengan biaya sekitar 160 juta, biaya tersebut akan bersama-sama ditanggung oleh 6.274 orang peserta sehat masing-masing Rp 25.500,” jelasnya.

Selain itu, Panji juga menjelaskan apabila pekerja yang didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS akan menanggung suami atau istri dan tiga orang anak dengan usia maksimal 21 tahun.

Setelah kegiatan mediasi dilaksanakan, semua badan usaha yang diundang berkomitmen untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku yaitu dengan mendaftarkan badan usahanya, mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran.

[KA | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya