Advertorial

Rapat Hearing bersama Dinsos, Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran dan Fasilitas Sosial

Kaltim Today
07 Juli 2025 15:00
Rapat Hearing bersama Dinsos, Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran dan Fasilitas Sosial
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan keprihatinannya terhadap berbagai persoalan mendasar di sektor sosial yang menjadi fokus perhatian legislatif. Salah satu isu utama yang disorot adalah keterbatasan alokasi anggaran di Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda, yang dinilai belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.

Menurut Novan, permasalahan ini semakin kompleks sejak terjadinya penggabungan Dinas Sosial dengan bidang pemberdayaan masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan ruang gerak lembaga menjadi terbatas, baik dalam hal perencanaan program maupun pelaksanaan layanan sosial.

"Jadi yang kita soroti hari ini adalah minimnya anggaran pembiayaan di Dinas Sosial sendiri. Terus yang kedua, karena Dinas Sosial hari ini juga bergabung dengan pemberdayaan masyarakat," katanya pada Senin (7/7/2025).

Tak hanya itu, Novan juga menyoroti keterbatasan daya tampung rumah singgah serta minimnya fasilitas yang tersedia di rumah posyandu, yang seharusnya menjadi tempat pelayanan dasar bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Kompleksitas persoalan ini, disebut Novan kian meningkat karena sebagian besar penanganan saat ini bergantung pada peran yayasan swasta. Sementara itu, Pemkot Samarinda belum memiliki lembaga atau yayasan serupa yang dikelola langsung oleh pemerintah, seperti yang dimiliki oleh pemerintah provinsi.

"Yang kami soroti adalah tantangan penyediaan fasilitas di rumah posyandu. Tapi kami ingin bicara target di 2026 sampai 2029 nanti. Yang pertama adalah kita harus punya peningkatan daya tampung rumah singgah," jelas Novan.

Novan turut menjelaskan bahwa salah satu hambatan dalam penanganan warga rentan di rumah singgah adalah aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang membatasi masa tinggal maksimal hanya 14 hari.

Menurutnya, kebijakan tersebut membatasi ruang gerak pemerintah kota dalam memberikan pembinaan lanjutan, terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan penanganan jangka menengah. 

“Regulasi dari Kemensos memang menetapkan bahwa rumah singgah hanya diperuntukkan maksimal 14 hari. Jadi pembinaannya pun tidak bisa lebih dari itu, dan ini cukup menyulitkan di tingkat daerah,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, DPRD Samarinda berencana mendorong pengalokasian anggaran dalam APBD Perubahan tahun ini guna memperbaiki sejumlah fasilitas sosial yang dianggap paling mendesak. Upaya ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan layanan sosial yang lebih luas, sekaligus membangun fondasi menuju target jangka menengah hingga 2029.

Lebih lanjut, Komisi IV DPRD juga berkomitmen untuk mendesak pemerintah kota agar menetapkan target penyediaan fasilitas sosial minimal sebesar 50 persen pada tahun 2026 sebagai tonggak awal.

"Bagaimana fasilitas-fasilitas tersebut minimal 50 persen sudah tersedia. Maka kita akan sampaikan langsung ke pemerintah kota," singkat Novan.

[NKH | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya