Samarinda

Tingkatkan Koordinasi Penjaminan KLL, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Bersama Jasa Raharja

Kaltim Today
11 Agustus 2020 19:18
Tingkatkan Koordinasi Penjaminan KLL, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Bersama Jasa Raharja
BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja menggelar sosialisasi penatalaksanaan penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas pada peserta JKN-KIS bersama sejumlah lembaga terkait di 5 kabupaten dan kota.

Kaltimtoday.co, Samarinda – Dalam penjaminan korban kecelakaan lalu lintas diperlukan koordinasi antar beberapa lembaga yaitu Kepolisian, PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan rumah sakit, sehingga persamaan pemahaman sangat diperlukan di antara lembaga tersebut. Untuk itu BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja menggelar sosialisasi penatalaksanaan penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas pada peserta JKN-KIS bersama sejumlah lembaga terkait di 5 kabupaten dan kota yang diakhiri di Kutai Timur pada Selasa (28/07/2020).

Mewakili Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Oktaf Agung Iswantoro mengatakan, pada kasus kecelakaan lalu lintas pasien yang mengalami kecelakaan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Sampai di rumah sakit, pasien menginformasikan kartu JKN-KIS lalu secara bersamaan pasien atau keluarga pasien juga mengurus laporan polisi. Kemudian akan ditentukan apakah kasus kecelakaan lalu lintas tersebut termasuk kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja. Jika kecelakaan lalu lintas termasuk kecelakaan kerja, maka akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI ataupun Taspen. Namun apabila kecelakaan lalu lintas tersebut bukan termasuk kecelakaan kerja maka akan dijamin oleh Jasa Raharja ataupun BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Oktaf juga menjelaskan tentang kedudukan PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan dalam penjaminan kecelakaan lalu lintas.

“Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus kecelakaan lalu lintas, sedangkan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua sampai dengan batas maksimal plafon dan ketentuan jaminan dari pejamin pertama,” jelas Oktaf.

Sementara itu, untuk kemudahan koordinasi telah dikembangkan sebuah aplikasi Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN)yang merupakan sinergi koordinasi manfaat pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas berbasis teknologi informasi antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja dan Polri. Dengan aplikasi INSIDEN, proses penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pun menjadi kian mudah karena proses koordinasi penjaminannya dilakukan melalui web service secara real time.

Melalui aplikasi tersebut, rumah sakit akan melaporkan korban kecelakaan lalu lintas kepada PT Jasa Raharja, kemudian petugas PT Jasa Raharja akan memberikan respon dan kesimpulan penjaminan kecelakaan lalu lintas pada aplikasi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Samarinda Agung Abimanyu menyampaikan peran dan fungsi Jasa Raharja yang salah satunya menyampaikan informasi tentang kemudahan dalam aplikasi INSIDEN.

“Pelaksanaan mekanisme koordinasi manfaat dengan INSIDEN sangat memudahkan peserta, dengan sistem ini, korban kecelakaan akan langsung masuk rumah sakit. Selanj

utnya petugas administrasi fasilitas kesehatan mengentri datadugaan kecelakaan pada saat pasien masuk rumah sakit pada aplikasi V-Klaim yang memuat informasi korban, informasi kecelakaan, dan informasi rumah sakit namun penjaminan akhir tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan, termasuk kelengkapan administrasi penjaminan seperti Laporan Polisi/Bukti Kejadian Kecelakaan lainnya dari instansi berwenang," ujar Agung.

[KA | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya