Daerah
UMK 2025 di Kaltim Naik, 9 Kabupaten/Kota Siap Implementasi Awal Tahun
Kaltimtoday.co, Samarinda - Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di VIP Room Bandara APT Pranoto, Samarinda, Rabu (18/12/2024). Pengumuman ini disampaikan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam pengumumannya, Akmal Malik menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di Kaltim seiring berjalannya inflasi.
“Kebijakan kenaikan UMK di tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden Prabowo yang menjadi salah satu instrument menjaga daya beli masyarakat lebih baik.” jelasnya.
Berikut rincian UMK di 9 Kabupaten/Kota Kaltim untuk tahun 2025:
- Kabupaten Paser Rp 3.591.565,53
- Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Berau Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Kutai Timur Rp 3.743.820
- Kabupaten Kutai Barat Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 3.957.345,89
- Kota Samarinda Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan Rp 3.701.508,68
- Kota Bontang Rp 3.780.012,66
Kabupaten Mahakam Ulu, yang mengacu pada kebijakan Kabupaten Kutai Barat, tidak mengalami kenaikan UMK tahun ini. Hal ini disebabkan oleh penggunaan standar upah yang telah ditetapkan Kutai Barat sebagai pedoman.
UMK 2025 berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tersebut, dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang sudah diberikan.
Akmal Malik juga menyampaikan bahwa kenaikan UMK ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
[RWT]
Related Posts
- Akmal Malik Tinjau Simulasi Makan Bergizi Gratis di SLB Tenggarong, Rudy Mas’ud dan Istri Ikut Hadir
- Tugu Pesut di Jembatan Mahakam IV Jadi Ikon Baru Kebanggaan Samarinda
- Rekam Jejak Satu Tahun Pj Gubernur Kaltim, Refleksi Kinerja Akmal Malik Memimpin Kalimantan Timur
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi