Kaltim

PSU Pilkada Kukar-Mahulu, Kemendagri Sebut Tak Perlu Angkat Pj Bupati

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 08 Maret 2025 16:38
PSU Pilkada Kukar-Mahulu, Kemendagri Sebut Tak Perlu Angkat Pj Bupati
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik (Dok. Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa tidak perlu ada pengangkatan penjabat sementara (Pjs) di dua daerah yakni Kukar dan Mahulu, yang akan melaksanakan PSU Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik beberapa waktu lalu.

“Tidak perlu (mengangkat Pjs). Putusan MK sebelumnya mengatakan Kepala Daerah bahwasanya Kepala Daerah masa bakti 2021–2024 itu dianggap berakhir masa jabatannya jika ada pelantikan Kepala Daerah Baru,” ujarnya.

Pelaksanaan PSU di Kutai Kartanegara dijadwalkan dalam 60 hari atau sekitar April 2025, dan pelaksanaan PSU di Mahakam Ulu dalam 90 hari atau sekitar Mei 2025.

Menurut Akmal Malik, masa jabatan Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, kini masih berjalan hingga ada pelantikan kepala daerah terpilih, bahkan sampai tahun 2026 mendatang.

“Berakhirnya masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah baru, sepanjang tidak melebihi 5 tahun, di Februari tahun 2026. Sepanjang kepala daerahnya belum ada, yang sekarang masih menjabat,” tegasnya.

Selain itu, pembiayaan PSU rupanya berasal dari anggaran daerah, tanpa adanya bantuan anggaran dari nasional. Kukar sendiri harus menyiapkan kelengkapan PSU di 1.447 TPS, dan Mahulu 77 TPS.

"Untuk dana sudah tersedia, yang belum masuk usulan terkait pengamanan TNI Polri. Berapa besarannya masih dikomunikasikan,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya