Opini

Usulan Pengunduran Pemilu 2024, Dapat Merusak Pesta Demokrasi

Kaltim Today
03 Maret 2022 19:16
Usulan Pengunduran Pemilu 2024, Dapat Merusak Pesta Demokrasi

Oleh: Muhammad Izzatullah (Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Menengah Kalimantan Timur)

Pada 24 Januari 2024, telah digelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Agenda ini dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Hasil dari kegiatan tersebut adalah ditetapkan pemilu dilakukan serentak pada tahun 2024 dengan jadwal pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota dilakukan pada 14 Februari 2024 dan untuk Pemilihan Kepala Daerah yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 27  November 2024. Hal ini merupakan kesepakatan bersama dari lembaga penyelenggara Pemilu, Pemerintah, dan DPR bahwa pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024.

Menurut penulis, hal ini akan menciderai pesta demokrasi di Republik Indonesia ketika ada usulan untuk Pemilu tahun 2024 diundur. Padahal ini sudah tersebar di masyarakat dan disepakati oleh pejabat yang berwenang. Hal ini akan menimbulkan perspektif masyarakat bahwa pengunduran ini bukan untuk demokrasi, akan tetapi ada kepentingan politik terhadap proses pesta demokrasi ini.

Wacana penundaan Pemilu mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan itu pada Rabu (23/2/22). Dia menilai penundaan pemilu penting demi pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. PAN belakangan telah memberi dukungan. Sementara Golkar menilai wacana tersebut realistis dan rasional.

Sedangkan PKS, Demokrat, Nasdem, PDIP menolak. Lalu, PPP belum menyatakan sikap. Parpol-parpol itu, melalui fraksi-fraksi di DPR, merupakan pihak yang sudah menyepakati gelaran Pemilu 2024 seperti yang tertuang dalam UU Pemilu (dikutip dari artikel CNN Indonesia, Selasa 01 Maret 2022).

Dengan demikian, seharusnya ditelaah kembali karena partai-partai yang menilai dan mengusulkan penundaan ini sebenarnya telah hadir dan menyepakati pemilu tahun 2024. Kemudian, penolakan ini selaras dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie yang meminta elite partai politik untuk tidak melanggar konstitusi terkait dengan rencana penundaan pemilu 2024.

Ia meminta seluruh partai politik untuk sebaiknya mempersiapkan matang-matang pelaksanaan pemilu dua tahun mendatang. "

Saran saya untuk elite parpol agar fokus sajalah mempersiapkan diri untuk kompetisi yang baik dan sehat dengan aturan yang sudah ditentukan. Jangan terpengaruh dulu oleh hasil survei. Jangan mikir aneh-aneh, apalagi dengan melanggar konstitusi yang malah akan menjauhkan diri dari simpati publik," ujar Jimly kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/3).

Ia mengungkapkan penundaan pemilu dengan mengamendemen UUD 1945 sudah tidak sempat karena persoalan waktu. Sebab, menurut dia, ketika sudah masuk tahapan pemilu di tahun 2023, tidak boleh lagi ada perubahan aturan main.

"Kalau sesudah berdarah-darah dan bakar-bakaran gedung MPR selesai, misalnya perubahan UUD berhasil dipaksakan di tahun 2023, harus diadakan dulu perubahan UU lagi di 2024 awal menjelang pemilu, makin berdarah-darah lagi," ungkap dia. 

Selain Ketua MK periode 2003-2008, kritik juga diutarakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva. Hamdan menilai penundaan pemilu dapat merampas hak rakyat dan merupakan pekerjaan yang sangat rumit.

"Dari segi alasan, tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu. Bahkan dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali," ujar Hamdan dalam akun twitter @hamdanzoelva dikutip Minggu (27/2/22). 

Maka sangat jelas pengunduran ini selain tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku juga menciderai proses demokrasi atau bahkan akan merusak pesta demokrasi karena menghalangi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpinnya sendiri yang tertunda 1 atau bahkan 5 tahun.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya