Kukar

Waktu Pencoblosan Ditentukan, Ketua KPU Kukar Imbau Masyarakat Datang ke TPS dan Terapkan Protokol Kesehatan

Kaltim Today
08 Desember 2020 19:26
Waktu Pencoblosan Ditentukan, Ketua KPU Kukar Imbau Masyarakat Datang ke TPS dan Terapkan Protokol Kesehatan
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra saat menunjukan surat pemberitahuan waktu pencoblosan di TPS. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Erlyando Saputra mengimbau kepada seluruh masyarakat Kukar agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya pada Rabu (09/12/2020).

Dia menuturkan, waktu pencoblosan dimulai dari jam 07.00-13.00 wita. Namun, untuk menghindari kerumunan di TPS, pihaknya melalui Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) telah memberikan pemberitahuan waktu pencoblosan di TPS.

"Masyarakat agar mematuhi waktu yang ditentukan oleh KPPS melalui surat pemberitahuan agar hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan," pesan Nando.

Dia menambahkan, jika ada masyarakat yang berhalangan hadir di jam tersebut, masih dibolehkan mencoblos tetapi paling lambat sebelum jam 13.00 sudah di TPS.

"Datang ke TPS harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membawa surat pemberitahuan, pulpen sendiri, KTP elektronik," ungkap Nando sapaan akrabnya.

Selain itu, ketika di TPS harap tetap menjaga jarak untuk memberikan rasa keamanan dan keselamatan untuk warga lainnya.

[SUP | RWT | ADV KPU KUKAR]



Berita Lainnya