Nasional
Zulhas Tegaskan Produk Pangan Bebas PPN 12 Persen
Kaltimtoday.co - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa seluruh produk pangan dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Pernyataan ini disampaikan Zulhas dalam konferensi pers setelah rapat terbatas terkait ketahanan pangan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apa pun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya?” ujar Zulhas dengan tegas.
Zulkifli Hasan juga menjamin bahwa harga komoditas pangan, termasuk barang-barang pendukung seperti pupuk dan benih, tidak akan terdampak oleh kenaikan PPN.
“Mau beras ketan, beras merah, atau apa pun. Tidak ada kenaikan PPN apa pun khusus semua pangan di dalam negeri,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, Zulhas menegaskan bahwa aturan ini tidak akan memengaruhi produk pangan dalam negeri.
Rencana kenaikan PPN ini sempat memicu kekhawatiran terkait daya beli masyarakat, yang dianggap sudah tertekan akibat inflasi. Banyak pihak mencemaskan dampaknya terhadap sektor industri dan ekonomi masyarakat.
Meskipun demikian, pemerintah tetap optimistis bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mendongkrak pendapatan negara hingga 6,4 persen pada tahun 2025. Target total pendapatan negara mencapai Rp2.996 triliun, dengan Rp2.490 triliun berasal dari penerimaan pajak.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Berpotensi Berdampak Negatif pada Ekspor
- Ketentuan Pengenaan PPN 12 Persen pada Transaksi Uang Elektronik
- Menpar Janji Luncurkan Paket Wisata Hemat Jika PPN 12 Persen Berdampak ke Sektor Pariwisata
- Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN 50 Persen pada Januari-Februari 2025
- Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 2025