Nasional

Zulhas Tegaskan Produk Pangan Bebas PPN 12 Persen

Network — Kaltim Today 31 Desember 2024 08:50
Zulhas Tegaskan Produk Pangan Bebas PPN 12 Persen
Zulkifli Hasan. (Humas Kemendag)

Kaltimtoday.co - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa seluruh produk pangan dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Pernyataan ini disampaikan Zulhas dalam konferensi pers setelah rapat terbatas terkait ketahanan pangan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apa pun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya?” ujar Zulhas dengan tegas.

Zulkifli Hasan juga menjamin bahwa harga komoditas pangan, termasuk barang-barang pendukung seperti pupuk dan benih, tidak akan terdampak oleh kenaikan PPN.

“Mau beras ketan, beras merah, atau apa pun. Tidak ada kenaikan PPN apa pun khusus semua pangan di dalam negeri,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, Zulhas menegaskan bahwa aturan ini tidak akan memengaruhi produk pangan dalam negeri.

Rencana kenaikan PPN ini sempat memicu kekhawatiran terkait daya beli masyarakat, yang dianggap sudah tertekan akibat inflasi. Banyak pihak mencemaskan dampaknya terhadap sektor industri dan ekonomi masyarakat.

Meskipun demikian, pemerintah tetap optimistis bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan mendongkrak pendapatan negara hingga 6,4 persen pada tahun 2025. Target total pendapatan negara mencapai Rp2.996 triliun, dengan Rp2.490 triliun berasal dari penerimaan pajak.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya