Daerah

Kisruh Tempat Duduk Sultan Kukar Lahirkan Somasi, Adpim Pemprov Kaltim Sebut SOP Kewenangan Protokol Istana

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 15 Januari 2026 21:17
Kisruh Tempat Duduk Sultan Kukar Lahirkan Somasi, Adpim Pemprov Kaltim Sebut SOP Kewenangan Protokol Istana
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kalimantan Timur (Kaltim), Syarifah Alawiyah. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik posisi tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin saat kunjungan kerja Presiden RI Prabowo melahirkan somasi. Biro Adpim Provinsi Kalimantan Timur memberikan keterangan lebih lanjut dan meluruskan informasi yang beredar.

Pemprov Kaltim mendapat somasi dari salah satu LSM di Kukar, terkait posisi tempat duduk Sultan Kukar saat kegiatan peresmian kilang Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur. Berawal saat Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti posisi sultan tersebut, hingga menuai protes publik mengapa posisi sultan ditaruh di baris belakang setelah Gubernur.

Setelah mendapat surat protes, pemprov kembali menerima surat baru yang isinya berupa somasi dari LSM kukar. 

"Saya ingin menjelaskan bahwa SOP terkait kedatangan Presiden Republik Indonesia sepenuhnya merupakan kewenangan Protokol Istana. Kami sebagai protokol provinsi, hanya bertindak sebagai faktor pendukung," sebut Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kalimantan Timur (Kaltim), Syarifah Alawiyah.

Pengaturan tata tempat duduk sepenuhnya sudah diatur oleh Protokol Istana. Bahkan saat acara berlangsung, protokol provinsi nyaris tidak diperbolehkan masuk ke area utama. Setelah melalui koordinasi, akhirnya hanya dua orang dari protokol provinsi yang diizinkan masuk.

Di sisi kanan Presiden merupakan tempat duduk para menteri, DPR RI, dan unsur terkait lainnya. Pada layout kanan, baris depan hanya tersedia delapan kursi, yang diisi oleh Panglima TNI, Menteri, Kapolri, dan DPR RI. 

"Karena keterbatasan jumlah kursi tersebut, maka DPR RI, Gubernur, dan jajaran lain ditempatkan di baris kedua. Sementara baris ketiga ditempati oleh Sultan," imbuhnya pada Kamis (15/01/2026).

Awalnya, adpim pemprov sempat menyampaikan keberatan terkait posisi Gubernur, namun setelah dijelaskan bahwa di baris depan terdapat para menteri, sehingga pihaknya memahami hal tersebut. 

UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur Tata Tempat (Pasal 9) sebagai pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, perwakilan asing, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara resmi, dengan urutan hierarki yang jelas (Presiden, Wapres, mantan RI, pimpinan lembaga negara, dll.),

"Berdasarkan ketentuan itu, menurut penilaian kami, penempatan tersebut sudah sesuai aturan," imbuhnya.

Terkait surat protes dan surat somasi yang dilayangkan oleh LSM sebelumnya, adpim pemprov kaltim telah menyampaikannya kepada Protokol Istana. 

"Dari informasi yang saya terima, pada saat kejadian tersebut, pihak Protokol Istana dan penanggung jawab acara telah secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Sultan atas penempatan di barisan belakang," tutup Syarifah.

[RWT]



Berita Lainnya