Daerah

1.714 Orang Jadi Korban, Dana Peserta Half Marathon Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi Penyelenggara

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 30 Juni 2026 21:26
1.714 Orang Jadi Korban, Dana Peserta Half Marathon Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi Penyelenggara
Polresta Samarinda menggelar konferensi pers kasus Samarinda Half Marathon. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon yang sempat viral di media sosial setelah acara tersebut batal digelar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan para peserta.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah peserta mendatangi Polresta Samarinda pada 20 Juni 2026 untuk melaporkan dugaan penipuan. Mereka mengaku telah membayar biaya pendaftaran, namun pada hari pengambilan race pack tidak ada pihak penyelenggara yang hadir, sementara ajang lari tersebut juga tidak pernah dilaksanakan.

"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan saudari V selaku penyelenggara Samarinda Half Marathon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan," ujar Hendri saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mempromosikan kegiatan tersebut melalui media sosial dan berbagai media lainnya. Sebanyak 1.714 peserta tercatat telah mendaftar dalam tiga kategori lomba, yakni 5 kilometer, 10 kilometer, dan 21 kilometer.

Biaya pendaftaran masing-masing kategori sebesar Rp132 ribu, Rp200 ribu, dan Rp350 ribu. Dari seluruh peserta, penyelenggara diduga menerima dana pendaftaran mencapai Rp481.365.000.

Pembayaran dilakukan melalui tautan pendaftaran yang disediakan penyelenggara maupun transfer ke sejumlah rekening bank.

Hendri menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, sekitar Rp197,6 juta digunakan untuk kebutuhan persiapan penyelenggaraan, seperti pembayaran uang muka konveksi, fotografer, petugas, dan keperluan operasional lainnya.

Namun, penyidik juga menemukan sekitar Rp280,4 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, di antaranya membayar utang kepada beberapa pihak serta membayar jasa kuasa hukum.

"Dari pengakuan tersangka, sebagian besar dana peserta digunakan untuk kebutuhan pribadi di luar kepentingan penyelenggaraan event," katanya.

Dalam pemeriksaan, tersangka menyampaikan tiga alasan batalnya pelaksanaan Samarinda Half Marathon. Pertama, harga sejumlah perlengkapan race pack mengalami kenaikan sehingga isi paket dikurangi dan memicu protes peserta.

Alasan kedua, tersangka mengaku izin keramaian dari Polresta Samarinda belum diterbitkan sehingga memutuskan tidak melanjutkan kegiatan tersebut.

Sementara alasan ketiga, sebagian dana peserta telah digunakan untuk kebutuhan lain sehingga penyelenggara tidak lagi memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Samarinda tidak melakukan penahanan di rumah tahanan.

Kapolresta menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, selama proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka dinilai kooperatif, memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan, serta menyerahkan barang bukti yang diminta penyidik.

"Kedua, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi hamil," jelas Hendri.

Sebagai gantinya, penyidik menerapkan penahanan rumah terhadap tersangka. Sementara proses penyidikan tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

[RWT]



Berita Lainnya