Samarinda

22 November hingga 5 Desember 2020, KPU Samarinda Siap Tayangkan Iklan Kampanye Paslon di Berbagai Media

Kaltim Today
12 November 2020 18:40
22 November hingga 5 Desember 2020, KPU Samarinda Siap Tayangkan Iklan Kampanye Paslon di Berbagai Media
M Najib, komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM.

Kaltimtoday.co, Samarinda - 1 bulan lagi, Pilkada 9 Desember 2020 akan berlangsung. Itu artinya, waktu pelaksanaan kampanye akan berakhir sebentar lagi pada awal Desember. Dalam waktu dekat ini, KPU Samarinda tengah mempersiapkan penayangan iklan pasangan calon (paslon). Jenis media seperti cetak, elektronik, dan radio akan menjadi wadah penayangan iklan kampanye.

M Najib selaku komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM menyampaikan bahwa KPU akan menayangkan iklan paslon di radio selama 60 detik, televisi selama 30 detik, dan di media cetak 14 hari dengan muatan 1 halaman. Penayangan dimulai sejak 22 November hingga 5 Desember 2020.

Materi iklan kampanye juga harus sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4/2017 dan PKPU Nomor 11/2020. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa desain iklan kampanye di televisi, radio, dan media cetak ditentukan berdasarkan durasi. Kemudian, pembuatan dan produksi desain iklan itu telah menjadi beban dan tanggung jawab tiap paslon.

 

View this post on Instagram

 

Mantap kah sudah 5 anggota DPRD Kaltim ini guys? ? #kaltim #dprdkaltim #samarinda #mahasiswamelawan

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co) on

"Sebelum masa 14 hari penayangan, KPU harus terima desain dan materi iklan kampanye. Kemudian akan kami verifikasi. Agar memastikan ketetapan durasinya sesuai dan tak ada kampanye hitam," ungkap Najib saat ditemui pada Rabu (12/11/2020) lalu.

Setelah diverifikasi dan KPU menyatakan desain dan materi iklan memenuhi syarat untuk ditayangkan, selanjutnya KPU akan berkoordinasi dengan media yang bersangkutan. Penayangan iklan juga bakal dilakukan bergiliran dan adil. Misalnya di suatu media akan menampilkan iklan sesuai nomor urut 1, 2, dan 3 maka di media lain urutannya bisa diacak mulai 2, 3, 1 dan seterusnya.

Dijelaskan Najib, hal tersebut akan disepakati di rapat koordinasi bersama Liasion Officer (LO) ketiga paslon. Sebab berkaitan dengan pola penayangan dan membahas detail medianmana saja yang dipilih untuk penayangan iklannya.

[YMD | RWT | ADV KPU]


Related Posts


Berita Lainnya