Daerah

40 Hari Kematian Wanita di Gudang Kimia Farma, Keluarga Minta Kapolri Turun Tangan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 05 April 2024 04:52
40 Hari Kematian Wanita di Gudang Kimia Farma, Keluarga Minta Kapolri Turun Tangan
Keluarga korban meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dalam mengusut tuntas kasus kematian BT yang ditemukan di Gudang Kimia Farma Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Empat puluh hari hari telah berlalu sejak kepergian Almarhumah BT, wanita yang ditemukan membusuk di Gudang Kimia Farma Jalan P Hidayatullah, Samarinda pada 18 Februari 2024. Keluarga korban memanjatkan doa dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah persatuan keluarga Toraja, keluarga korban, pendeta, kerabat, kuasa hukum, dan lain sebagainya. 

Sepupu korban, Lusiana (35) mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang tidak hentinya mengawal kasus ini, hingga mendapatkan titik terang. 

"Terima kasih atas semuanya, yang sudah berjuang bersama kami, mengusut tuntas kasus kepergian kakak kami," ucap Lusiana sembari menitikan air mata.

Dia menceritakan, saat hilangnya korban pada 31 Januari 2024 lau, dirinya bersama keluarga sudah melakukan upaya untuk mencari korban. Namun, setelah 18 hari pencarian, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah gudang Kimia Farma Samarinda.

"Kami harus menerima kenyataan yang sangat pahit, menemukan kakak kami di sebuah gudang dalam kondisi membusuk," ujarnya.

Keluarga korban bingung, dan belum mendapatkan kejelasan mengenai kematian BT beberapa waktu lalu. Lusiana sebagai sepupunya, hanya bisa menangis dan berharap agar kasus ini bisa segera terungkap kejelasannya.

"Banyak sekali kejanggalan, dan kami belum dapat informasi yang jelas, kepada siapa kami meminta pertanggungjawaban," ungkap Lusiana.

Tidak ingin berlarut-larut, Lusiana bersama keluarga korban lainnya meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, turun tangan dan mengusut tuntas kasus kematian BT tersebut.

"Gelar perkara nantinya kami ingin bisa terlaksana di Polresta Samarinda, tidak di Polda Kaltim, Balikpapan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menunggu aksi nyata dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memerintahkan jajarannya dalam mengusut tuntas kasus itu. 

"Ini juga sebagai mewujudkan penegakan hukum yang adil, karena menyangkut kewibawaan institusi kepolisian sebagai penegak hukum, dan penjaga keadilan di Indonesia," tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Tino Heidel Ampulembang juga membeberkan beberapa kejanggalan terkait kasus kematian jasad wanita di Gudang Kimia Farma.

"Salah satu kejanggalannya yakni masa karyawan di sana tidak ada yang mencium bau, padahal ada mayat di gudangnya," tuturnya.

Kejanggalan lainnya kata Tino, yakni soal waktu kematian BT. Diketahui, BT hilang pada 31 Januari 2024, dan ditemukan pada 18 Februari 2024. Informasi yang didapat, BT meninggal dunia beberapa hari sebelum ditemukan.

"Diduga meninggalnya itu tanggal 13 Februari, sebelum ditemukan. Masa iya BT di dalam selama berhari-hari di dalam gudang, dan tidak ada bunyi-bunyi apapun. Ini masih janggal," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya