Kaltim

79.757 Pekerja di Kaltim Bakal Terima BSU

Kaltim Today
26 September 2022 20:28
79.757 Pekerja di Kaltim Bakal Terima BSU
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co, Samarinda – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kalimantan Timur (Kaltim) terdata sebanyak 79.757 pekerja. BSU merupakan implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, proses verifikasi dan penyaluran BSU tersebut, dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Syarat penerima BSU ini utamanya adalah pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Dan mendapat bantuan BSU senilai Rp 600 ribu untuk pencairan tahap 1.

“BPJS Ketenagakerjaan Kaltim telah melaporkan pada Disnakertrans Kaltim pada 14 September 2022. Kemudian, disampaikan rekap jumlah penerima BSU pada tanggal 15 September 2022,” demikian disampaikan Rozani.

Dia juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan Kaltim agar melaporkan secara resmi kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor terkait penyaluran BSU ini.

“Sehingga kami tinggal memastikan. Semoga semua BSU sudah tersalurkan, sudah sampai kepada rekening masing-masing pekerja,” jelas Rozani.

Dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2019, angkatan kerja di Kaltim berjumlah 1.815.382 orang. Sementara jumlah pencari kerja di Kaltim sebanyak 30.719 orang. Lalu pada Sakernas tahun 2021, jumlah angkatan kerja di Kaltim sebanyak 1.720.360 orang.

“Untuk jumlah pekerja, kita melihat dulu data yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan Kaltim. Berapa pekerja yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, berapa pekerja yang  mendapatkan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta sesuai syarat penerimaan BSU, itu harus diketahui dan dikonfirmasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima BSU, padahal juga merasakan dampak kenaikan BBM. Rozani menjelaskan, jika ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang mengaturnya.

“Kemarin juga dibahas yang di luar BSU dan sedang disusun oleh pemerintah provinsi melalui BPKAD (Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah, red). Di mana sesuai Permenkeu tersebut, mengatur penerima subsidi informal seperti tukang ojek, nelayan dan sebagainya,” beber Rozani.

Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan Rozani dapat memberikan banyak manfaat dan meringankan pekerja dalam menghadapi dampak dari kenaikan harga BBM.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya