Kaltim
Ada Musorprov Tandingan, KONI Kaltim Pertanyakan Legalitas, Rusdiansyah Aras Tanggapi Santai
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jelang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim pada 22 Februari mendatang situasi semakin panas. Bahkan, muncul Musorprov tandingan yang dipelopori Forum Olahraga Kalimantan Timur (Forkat).
Dalam Musorprov tandingan yang digelar Forkat di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (15/2/2022), Zairin Zain didapuk sebagai ketua KONI Kaltim periode 2022-2026.
Zairin Zain terpilih melalui Musorprov secara aklamasi dengan klaim telah mendapat dukungan dari 22 pengurus provinsi cabang olahraga dan KONI Balikpapan.
Kendati begitu, Musorprov yang digelar Forkat itu diragukan legalitasnya. Sebab digelar organisasi yang dinilai tidak punya wewenang menggelar Musorprov KONI Kaltim.
Kabid Media dan Humas KONI Kaltim Zulkarnain menegaskan, Musorprov legal dan diakui adalah yang digelar KONI Kaltim.
Musorprov itu dilakukan dengan tahapan-tahapan yang sudah diputuskan dalam rapat kerja (Raker) KONI Kaltim pada 29 Januari 2022 di Hotel Aston Samarinda.
Dalam raker saat itu ditetapkan syarat calon ketua KONI Kaltim harus membawa surat dukungan minimal 30 persen dari KONI kabupaten/kota, 30 persen dari pengurus provinsi cabang olahraga dan badan fungsional. Selain itu, surat dukungan juga harus ditandatangani ketua umum masing-masing pemilik suara.
Adapun, Musorprov yang digelar Forkat, kemudian menetapkan Zairin Zain sebagai ketua KONI Kaltim, dipastikan Zulkarnain bukan berasal dari panitia Musorprov yang dibentuk KONI Kaltim sebelumnya.
"Untuk jadi ketua KONI Kaltim harus ada pengakuan dan legalitasnya," tegas Zulkarnain menjawab konfirmasi awak media soal legalitas Musorprov yang digelar Forkat, Selasa (15/2/2022) sore.
Zulkarnain menyatakan, pimpinan KONI Kaltim saat ini masih melakukan pembahasan terkait Musorprov yang digelar Forkat. Termasuk langkah-langkah strategis atas klaim Zairin Zain yang terpilih sebagai ketua KONI Kaltim periode 2022-2026 dalam Musorprov tersebut.
"Saat ini kami (KONI Kaltim) belum bisa menyebut itu ilegal atau legal, terserah saja mau menafsirkan seperti apa," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Tianur yang dikonfirmasi soal legalitas Forkat untuk menyelenggarakan Musorprov KONI Kaltim tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan Kaltimtoday.co, Selasa (15/2/2022) malam. Dia beralasan sedang ada kesibukan.
Rusdiansya Aras tidak ambil pusing
Salah satu calon ketua KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras menanggapi santai gelaran Musorprov yang digelar Forkat kemudian menunjuk Zairin Zain sebagai ketua KONI Kaltim periode 2022-2026.
Menurut Rusdiansyah Aras, dirinya saat ini hanya fokus mengikuti pencalonan yang sah dan diakui KONI Pusat dan KONI Kaltim. Kemudian mendaftarkan diri sebagai calon ketua ke panitia Musorprov KONI Kaltim.
Dia menyebut, saat ini sudah mengantongi 66 dukungan sebagai syarat maju sebagai calon ketua KONI Kaltim. Rincinya, dukungan dari 9 KONI kabupaten/kota minus Balikpapan, 3 badan fungsional, dan 54 pengurus provinsi cabang olahraga.
"Untuk KONI Balikpapan katanya mendukung, saya masih tunggu suratnya," ungkap dia.
Semua dukungan itu, sebut Rusdi, sudah memenuhi syarat minimal yang ditetapkan panitia Musorprov KONI Kaltim. Minimal 30 persen dukungan dari KONI kabupaten/kota, 30 persen dari pengurus provinsi cabang olahraga atau badan fungsional.
"Besok (Rabu, 16 Februari 2022) sore saya mendaftar ke panitia dengan membawa surat dukungan," kata Rusdiansyah Atas.
View this post on Instagram
Sebagai informasi, Musorprov KONI Kaltim akan digelar pada 22 Februari 2022. Pemilik suara dari Musorprov Kaltim ada 81 entitas. Terdiri dari 65 pengurus provinsi cabang olahraga, 10 KONI kabupaten/kota, dan 6 badan fungsional.
Adapun tahapan Musorprov yang ditetapkan dalam raker KONI Kaltim pada 29 Januari 2022 sebagai berikut:
- 4-10 Februari - Pengambilan Formulir Calon Ketua KONI Kaltim
- 11-17 Februari - Pengembalian Formulir dan Pendaftaran Calon
- 17-19 Februari - Verifikasi Berkas Calon Ketua
- 20 Februari - Penetapan calon ketua
- 21 Februari - Pembendelan berkas calon ketua
- 22 Februari - Pemilihan dan penetapan ketua KONI Kaltim terpilih
Sementara syarat calon ketua yakni membawa surat dukungan minimal 30 persen dari KONI kabupaten/kota, 30 persen dari pengurus provinsi cabang olahraga dan badan fungsional. Semua surat dukungan harus ditandatangani ketua umum masing-masing.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.