Headline

Diancam Kontrak Bakal Diputus, PT Samaco Janji Lunasi Tunggakan hingga Minta Maaf ke Andi Harun

Kaltim Today
07 Februari 2022 17:16
Diancam Kontrak Bakal Diputus, PT Samaco Janji Lunasi Tunggakan hingga Minta Maaf ke Andi Harun

Kaltimtoday.co, Samarinda - PT Samaco buka suara terkait rencana Pemkot Samarinda yang berencana memutus kontrak kerjasama pengelolaan Mahakam Lampion Garden (MLG).

Direktur PT Samaco Priyanto menegaskan, saat ini pihaknya masih merasa sesuai dengan koridor peraturan. Namun pihaknya meminta maaf ke Wali Kota Samarinda Andi Harun karena terjadi miskomunikasi dan belum menjelaskan secara detail terkait perkembangan bisnis di Marimar. 

"Kami prinsipnya siap mengikuti apa yang diinginkan wali kota. Kami menyadari memang pola kerja sama seperti ini kan baru. Jadi kalau pun ada kelemahan baik di pihak kami maupun di partner kami, saya terima kasih saja kalau dikoreksi," jelas Priyanto. 

Diakui Priyanto, Marimar berdiri pada saat pandemi berlangsung dan sempat menjadi hal yang dilematis bagi pihaknya. Jika tidak diadakan, banyak UMKM yang meminta tolong agar bisa berjualan. Sebab di tempat lain sudah kesulitan. Pihaknya pun terus berbenah perihal pengembangan dari tata cara kerja sama.

"Makanya di dalam itu ada yang kami gratiskan karena memang dari awal, pendekatannya untuk kami menghidupkan UMKM. Terutama yang ada di Samarinda dan sekitarnya. Kami ada unsur pembinaan. Ini benar-benar murni kolaborasi menghidupkan dan membangun kawasan wisata bersama masyarakat," lanjutnya. 

"Kalau mereka tidak mengeluarkan apapun, kan kami kesulitan untuk kebersihan, keamanan, dan lain-lain. Jad sebetulnya, arahnya ke sana. Tapi kalau situasi sudah normal, baru kami bicarakan sebetulnya keuntungan kita berapa sih, untuk MLG berapa. Menurut saya, mencapai kestabilan saja sudah bagus. Mereka bisa berjualan tiap hari saja sudah bagus," tambahnya. 

Dia menyampaikan, batas waktu pembayaran sampai Maret 2022 akan diupayakan PT Samaco agar segera tuntas. Pihaknya berharap bisa diselesaikan dengan baik. Sejak awal, pengelolaan tempat wisata menjadi fokus PT Samaco walau belum sempurna. Sehingga, pihaknya diberikan kewenangan untuk mengembangkan dan bekerja sama dengan pihak manapun sepanjang untuk pengembangan.

"Kami ini pemenang dari tender yang diadakan oleh pemerintah. Jadi prosedural. Itu ada tata caranya. Cuma, saya menyadari ini salah satu saja. Pertama di Indonesia, KPBU di bidang pariwisata pengelolaan yang ada. Waktu itu kami diajak pemerintah untuk konsultasi ke mana-mana karena memang baru," lanjutnya.

Sementara itu, Andi Harun mengungkapkan, pihaknya memeriksa kembali pelanggaran dan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Samaco.

"Kalau wanprestasi kan berdasarkan perjanjian terhadap pembayaran atas kewajiban yang diatur menurut perjanjian yang tidak dibayarkan sejak 2017," ungkap Andi Harun saat ditemui selepas rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Balai Kota, Senin (7/2/2022).

Mulai hari ini, (7/2/2022), Andi Harun menyampaikan, akan menghitung lebih rinci nilai yang harus dibayar PT Samaco. Selanjutnya, Rabu (9/2/2022), Andi Harun berencana untuk memanggil langsung PT Samaco.

Kedua, Andi Harun menegaskan, eksistensi Marimar merupakan pelanggaran murni karena tidak diatur di dalam perjanjian. Pembangunan Marimar juga tidak disertai izin dari Pemkot Samarinda. 

Jika diuji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, terutama Pasal 27, Andi Harun menyebut, perjanjian kerja sama itu salah.

Melainkan harus kerja sama pemanfaatan aset. Namun, isi dari perjanjian tersebut seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Sebab ada pengaturannya hingga sekian tahun. Dia menyebut, perjanjian tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah.

"Menurut hukum, seharusnya batal demi hukum semua perjanjian yang tidak berdasar atau bertentangan dengan UU dan peraturan pemerintah. Dengan demikian, perjanjian ini tidak boleh dilanjutkan karena berpotensi bermasalah, berisiko secara hukum di kemudian hari bagi kedua belah pihak," lanjutnya.

Di antaranya, perjanjian tersebut mengatur masa berlaku perjanjian selama 25 tahun. Padahal, perjanjian yang tenor waktunya 25 tahun, merupakan perjanjian kerjasama investasi, kerjasama KPBU, atau kerjasama dalam bentuk build operate transfer (BOT).

"Kerjasama ini harusnya mengacu pada PP Nomor 28/2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Yakni jenis kerjasamanya adalah pemanfaatan aset. Sebab, itu tanah punya pemerintah, bangunan punya pemerintah, dan kami membangun itu kurang lebih sekitar Rp 6,5 miliar," tambah Andi Harun.

Selain itu, ada kewajiban bagi PT Samaco untuk membayarkan pajak pungutan atau retribusi. Tunggakan tersebut sudah terjadi jauh sebelum pandemi melanda Kota Tepian. Sehingga pandemi dianggap tidak tepat dijadikan sebagai alasan tak bisa membayar.

"Memang sudah ada masuk pembayarannya, beberapa pembayaran. Tapi tetap saja, dia (PT Samaco) wanprestasi. Jadi, dari rapat ini disimpulkan bahwa secara sah, terang, dan jelas PT Samaco telah melakukan perbuatan atau tindakan wanprestasi. Wanprestasi itu cedera janji," tegasnya.

Disebutkan Andi Harun, PT Samaco juga sudah mengajukan audiensi dengan pihaknya. Ada 2 surat yang masuk. Pertama soal permohonan audiensi dan kedua perihal penundaan penutupan Marimar. Terkait kewajiban pembayaran yang harus dituntaskan PT Samaco, Pemkot Samarinda memberikan waktu hingga Maret 2022.

"Kewajiban pembayaran yang kami batasi sampai Maret 2022. Tidak ada hubungannya dengan lanjut atau tidak lanjutnya terhadap kerja sama ini. Kewajibannya karena itu harus dibayarkan," tegasnya.

Anggapan bahwa pemkot tak mendukung UMKM yang berdagang di Marimar, Andi Harun, langsung menepis hal tersebut. Menurutnya, hal yang terjadi saat ini sama sekali tak berhubungan dengan UMKM. UMKM tetap lanjut. Melainkan pemkot memberikan sanksi kepada pengelola.

"Pemerintah punya datanya, UMKM itu bayar kok. Saya sudah kantongi buktinya bahwa UMKM-nya bayar sewa tempat dan pajak. Tapi tidak disetorkan ke pemerintah. Itu bisa berisiko. Jangan dibentur-benturkan pemerintah dengan UMKM. UMKM tidak ada masalah," tegasnya lagi.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, PT Samaco tak membayar retribusi pada 2017. Kemudian pada 2018, hanya membayar Rp 50 juta. 2019, PT Samaco kembali membayar sebesar Rp 300 juta. Namun saat pandemi datang pada 2020, MLG dan Marimar ditutup. Walhasil tak dihitung. Lantas pada 2021 dan keadaan kembali baik perlahan, PT Samaco baru membayar Rp 75 juta saja.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya