Daerah

Ajukan Gugatan ke MA, Sejumlah Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 01 Oktober 2024 15:51
Ajukan Gugatan ke MA, Sejumlah Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan
Tim Advokasi Tolak Tambang di depan MA, mengajukan permohonan judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 25/2024) terkait pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Tim Advokasi Tolak Tambang yang berisi para akademisi, tokoh, dan lembaga swadaya masyarakat mendaftarkan permohonan judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 25/2024 (PP 25/2024) terkait pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan ke Mahkamah Agung, Senin (1/10/2024).

Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan bahwa PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi (suap) politik. 

Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut, jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tim Advokasi menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

Tim Advokasi Tolak Tambang bermaksud menyelamatkan ormas keagamaan dari pusaran energi kotor pertambangan, sehingga dapat kembali kepada khittahnya, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan. 

"Ormas keagamaan perlu diselamatkan karena ditakutkan menjadi preseden buruk di masa yang akan datang. Lahan tambang akan selalu dijadikan alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah. Kedepannya, bisa jadi giliran ormas-ormas yang lain, seperti ormas di bidang industri, profesi, dan lain sebagainya.  Tim Advokasi Tolak Tambang akan terus mengawal perjuangan ini," ucap M Raziv Barokah selaku perwakilan Kuasa Hukum Para Pemohon.

Ia mengatakan, pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan tersebut, selain akan merusak lingkungan sekitar, juga berpotensi besar memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait. Selain itu, sangat tidak tepat, bila izin tambang diberikan kepada ormas keagamaan yang secara kelembagaan tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan bersifat sosial yang jauh dari nilai-nilai bisnis.

Tim Advokasi berpandangan, pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan tersebut, selain akan merusak lingkungan sekitar, juga berpotensi besar memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait. Selain itu, sangat tidak tepat, bila izin tambang diberikan kepada ormas keagamaan yang secara kelembagaan tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan bersifat sosial yang jauh dari nilai-nilai bisnis.

"Hal ini bertentangan dengan Teologi al-Maun Hijau Muhammadiyah, yang mengutamakan perlindungan lingkungan dan menolak ekstraktivisme, sesuai dengan prinsip "Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Masalih," di mana mencegah keburukan dan kerusakan harus didahulukan daripada mengejar manfaat dan keuntungan_,” tegas Wahyu Agung Perdana salah satu Pemohon, yang juga merupakan Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 
 
Pada akhirnya, Tim Advokasi Tolak Tambang berharap kepada Mahkamah Agung agar mengabulkan permohonan ini seluruhnya, dan menuntut ormas keagamaan untuk tidak terlibat dalam kegiatan bisnis pertambangan tersebut, serta berharap bahwa ormas keagamaan dapat kembali kepada tujuan semula masing-masing ormas, yakni untuk membina dan memberikan perlindungan umat.

Sebagai informasi, sebanyak 18 (delapan belas) Pemohon yang terdiri dari 6 (enam) kelembagaan dan 12 (dua belas) perorangan akan mengajukan permohonan _judicial review_ ke MA. Adapun daftar nama Para Pemohon dan Kuasa Hukum sehubungan dengan penanganan advokasi perkara _a quo_, selengkapnya sebagai berikut:

Para Pemohon, yang juga mewakili unsur-unsur koalisi masyarakat sipil, yaitu:

  1. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.
  2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.
  3. Perserikatan Solidaritas Perempuan.
  4. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
  5. Trend Asia.
  6. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
  7. Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.
  8. Buyung Marajo - Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).
  9. Dwi Putra Kurniawan, S.E. - Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan.
  10. Inayah Wahid - Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.
  11. Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H. - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.
  12. Mareta Sari - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
  13. Masduki - Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro
  14. Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  15. Sanaullaili - Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  16. Siti Maemunah - Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional.
  17. Trigus Dodik Susilo - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek. 
  18. Wahyu Agung Perdana - Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Kuasa Hukum, antara lain:

  1. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
  2. Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A.
  3. Muhamad Isnur, S.H.I.
  4. Muh. Jamil, S.H.
  5. Edy Kurniawan, S.H.
  6. Teo Reffelsen, S.H.
  7. N.W. Satrio Kusuma Manggala, S.H. 
  8. Yulianto Behar Nggali Mara, S.H.
  9. Yuwono Andreas Victor Christian, S.H.
  10. Zainal Arifin, S.H.I.
  11. Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H.
  12. Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H.

[RWT]



Berita Lainnya