Daerah

Akademisi Unmul Nilai RUU Masyarakat Adat Krusial untuk Mitigasi Krisis Iklim di Kaltim

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 07 Juli 2026 19:58
Akademisi Unmul Nilai RUU Masyarakat Adat Krusial untuk Mitigasi Krisis Iklim di Kaltim
Diskusi tematik mengangkat tema “Masyarakat Adat, Konservasi dan Perubahan Iklim” berlangsung di Gedung Masjaya Unmul Samarinda. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dinilai harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim, khususnya di Kalimantan Timur yang menghadapi tekanan akibat masifnya eksploitasi sumber daya alam.

Hal tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno, dalam diskusi “Masyarakat Adat, Konservasi dan Perubahan Iklim”. Menurutnya, pembahasan di Kalimantan Timur menjadi penting karena daerah ini memiliki posisi strategis sebagai kawasan dengan ekosistem penting sekaligus wilayah yang menghadapi berbagai aktivitas ekstraksi sumber daya alam.

"Hari ini kami membahas RUU Masyarakat Adat dalam perspektif perubahan iklim. Kalimantan Timur memiliki posisi yang sangat penting karena menjadi kawasan ekosistem yang berkontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim, namun di sisi lain juga menghadapi tingginya eksploitasi sumber daya alam," ujarnya.

Haris mengatakan, setidaknya terdapat dua aspek penting yang harus dipastikan dalam penyusunan RUU tersebut. Pertama, memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya. Kedua, memastikan masyarakat adat mendapat ruang dalam mendukung mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

Menurutnya, masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang berlandaskan kearifan lokal.

"Kalau berbicara konservasi lingkungan di tengah krisis iklim, masyarakat adat justru menjadi kelompok yang paling dekat dengan upaya pelestarian kawasan. Kami banyak belajar dari cara mereka mengelola alam tanpa merusak lingkungan," katanya.

Ia melihat nilai-nilai budaya lokal yang masih dipraktikkan masyarakat adat menjadi salah satu benteng penting dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, perlindungan terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat dinilai tidak hanya penting dari sisi sosial, tetapi juga sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan lingkungan.

Haris berharap DPR RI memasukkan agenda mitigasi perubahan iklim secara tegas dalam substansi RUU Masyarakat Adat. Selain itu, regulasi tersebut juga harus memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Sementara kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pemerintah kabupaten/kota, ia mendorong agar pengakuan terhadap komunitas masyarakat adat tidak berhenti pada tataran regulasi. 

Menurutnya, Kalimantan Timur telah memiliki peraturan daerah mengenai pengakuan masyarakat adat. Namun, implementasinya perlu diperkuat melalui pemberian pengakuan yang lebih luas terhadap komunitas masyarakat adat beserta wilayah adatnya.

"Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat dekat dengan masyarakat adat. Karena itu, implementasi pemenuhan hak-hak masyarakat adat harus dilakukan secara serius melalui pengakuan terhadap komunitas dan wilayah adat mereka," pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya