Berau
Anggota DPRD Berau Duduk di Barisan Aksi Mahasiswa Turut Nyatakan Tolak Omnibus Law
Kaltimtoday.co, Berau - Aliansi Mahasiswa Berau Bergerak (AMBUR) menggelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Berau, Senin (12/10/2020).
Mahasiswa bergerak menuju kantor DPRD Berau pukul 11.15 Wita. Massa aksi yang hadir dari berbagai lembaga ini berjumlah ratusan. Saat sampai di kantor DPRD Berau, para mahasiswa disambut rombongan keamanan Kepolisian.
Aksi ini diisi dengan orasi-orasi dari berbagai lembaga. Tak lama kemudian Ketua DPRD Berau Madri Pani dan beberapa anggota DPRD lainnya menjumpai mahasiswa.
Massa aksi menyuruh anggota DPRD untuk duduk bersama-sama dengan mahasiswa yang melaksanakan aksi sambil menunggu orasi selesai dari perwakilan lembaga yang hadir. Sempat terjadi adu mulut terkait dengan kesepakatan yang diminta oleh mahasiswa dengan anggota DPRD Berau.
Jendral Lapangan Aliansi Mahasiswa Berau Bergerak, Bayu Saputra mengatakan, yang menjadi tuntutan saat ini adalah menuntut DPR dan pemerintah untuk mencabut UU Omnibus Law tanpa syarat. Kedua, mengutuk keras segala bentuk tindakan fasis (anti kritik) dari pihak keamanan terkait aksi menolak Omnibus Law. Ketiga, adili seluruh personil keamanan yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan dalam menangani aksi-aksi rakyat di berbagai daerah. Keempat, mendesak Pemkab Berau untuk tergas, cermat dan tanggap. Dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan, konflik lahan, pelecehan seksual, infrastruktur dan minuman beralkohol.
"Berharap anggota DPRD menyetujui untuk dibahas lebih lanjut pada saat hearing nanti segala tuntutan dan permasalahan yang ada," Bayu Saputra.
Saat diwawancarai oleh awak media, Ketua DPRD Berau Madri Pani menyampaikan, pihak DPRD tetap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sebenarnya, anggota DPRD Berau telah menolak UU kontroversial ini saat masih berupa draft perencanaan.
"Mahasiswa meminta hearing, tentunya kami tetap terima dan mengakomodir. Tetapi dengan tidak melanggar peraturan-peraturan yang ada dan persiapan DPRD juga harus terukur, mahasiswa juga tidak bisa langsung memaksa," kata Madri.
Hasil dari kesepakatan dari aksi unjuk rasa ini adalah, mahasiswa akan membuat surat penyataan bahwa telah diterimanya tuntutan mereka dan akan dilaksanakan hearing pada Kamis (15/10/2020). Selanjutnya, anggota DPRD akan mendatangani surat kesepakatan yang dibuat sebagai bukti hitam di atas putih.
[DER | RWT]