Daerah
Babak Baru Dugaan Suap Hakim di PN Tanjung Redeb, Pelapor Dilaporkan Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Berau
Kaltimtoday.co, Berau - Babak baru perkara sengketa tanah warisan dengan Nomor Perkara 18 di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb kian memanas. Kini, pihak yang sebelumnya melaporkan tiga hakim terkait dugaan suap senilai Rp 1,5 Miliar dilaporkan balik.
Proses hukum tersebut berlanjut, ketika oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung tidak menemukan adanya indikasi praktik pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah hakim yang menangani perkara, antara pelapor yakni Yulianto melawan Dwi Apriani. Ditegaskan dalam surat keputusan bernomor 3023/BP/KP.8.1/VII/2025.
Bentuk laporan yang dilayangkan pihak tergugat itu, yakni dugaan pencemaran nama baik dan telah masuk tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Berau. Polres Berau. Hal itu dibenarkan Kasubsi Humas, Iptu Kasim Kahar, Rabu (14/1/2026).
“Benar jika sudah dilaporkan balik, saat ini telah penanganan perkaranya masuk proses sidik oleh penyidik dari Reskrim,” ujarnya.
Secara singkat, perwira balok dua itu membeberkan, jika dari kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berselisih. Guna mengumpulkan keterangan awal, baik dari pelapor maupun terlapor.
Hanya saja, dirinya tidak menerangkan secara gamblang, identitas pihak mana saja yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Sudah ada yang dipanggil untuk klarifikasi. Pihak mana saja yang dipanggil saya belum bisa sampaikan, yang jelas perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rentetan perkara ini, bermula ketika Yulianto Bersama Kuasa Hukumnya, Syahruddin melaporkan tiga hakim PN Tanjung Redeb ke Bawas MA DAN Komisi Yudisial di Jakarta atas dugaan suap miliaran rupiah yang diindikasikan sebagai “pelicin” untuk memenangkan kubu tergugat di meja hijau.
Kejadian yang berlangsung awal tahun 2025 itu, kemudian memaksa Bawas dari Mahkamah Agung turun tangan, berjalannya pemeriksaan hingga pada Juli, ketiga hakim yang diduga menerima suap tidak terbukti.
Hingga pada akhirnya, laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik dilayangkan, pihak tergugat ke Polres Berau.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Ketua PN Tanjung Redeb Bakal Telusuri Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar yang Libatkan Hakim di Berau
- Soal Pencekalan KPK Kasus Suap IUP Kaltim, Imigrasi Samarinda Intens Koordinasi Sampai ke Tingkat Pusat
- Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in Jadi Tersangka Kasus Suap, Diduga Terlibat dalam Penempatan Menantu di Maskapai
- Empat Hakim PN Tanjung Redeb Disanksi Mahkamah Agung, Satu Hakim Non Palu selama Setahun
- Itwasum dan Propam Bekerja Tanpa Ada Istilah Pembiaran









