Kukar

Aplikasi Sida Rakat Mudahkan Perkebunan Masyarakat Jalin Kemitraan dengan Perusahaan Besar

Kaltim Today
25 November 2020 12:53
Aplikasi Sida Rakat Mudahkan Perkebunan Masyarakat Jalin Kemitraan dengan Perusahaan Besar
Sida Rakat.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan projek pembaharuan, yakni Pengembangan Kemitraan Usaha Perkebunan Berkelanjutan (Bangmus Kebulan) melalui legalisasi usaha perkebunan rakyat berbasis sistem informasi manajemen kemitraan di Kukar.

"Maksud pengembangan kemitraan itu, perusahaan perkebunan besar ada kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan pekebun rakyat," ujar Kepala Disbun Kukar, Muhammad Taufik kepada Kaltimtoday.co, Rabu (11/11/2020).

Dia menjelaskan, masyarakat yang memiliki kebun harus mendaftar terlebih dahulu ke Disbun Kukar agar dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan besar, sebagai legalisasi pemerintah bahwa kebun tersebut telah terdaftar dan dapat menjalin kemitraan.

Sida Rakat.
Sida Rakat.

"Masyarakat dapat mendaftarkan kebunnya melalui Aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran dan Kemitraan Perkebunan Berkelanjutan (Sida Rakat) dan bisa diakses di http://sidarakat.kukarkab.go.id," ujar Taufik, sapaan akrabnya.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat alas tanah, titik koordinat dan surat pengantar dari desa atau kelurahan. Kemudian kebun tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan.

Dia melanjutkan, jika pekebunan masyarakat sudah mendapat legalitas dari Disbun Kukar maka perusahaan besar tidak ragu lagi dalam bermitra dengan pekebun rakyat. Hal itu karena status kebun jelas dan tidak tumpang tindih dengan kawasan lain.

"Jadi fungsi aplikasi tersebut untuk legalisasi bahwa kebun tersebut benar dan tidak tumpang tindih," ujar Taufik.

Disbun Kukar akan menfasilitasi masyarakat untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan, misalnya di area perkebunan mereka ada perusahaan A maka pihaknya akan menghubungkan dengan perusahaan tersebut untuk bermitra.

[SUP | RWT | ADV DISKOMINFO]



Berita Lainnya