Samarinda

Banyak Kebijakan Baru, Revisi RPJMD Wajib Disesuaikan dengan KLHS

Kaltim Today
24 Maret 2021 20:00
Banyak Kebijakan Baru, Revisi RPJMD Wajib Disesuaikan dengan KLHS
Konsultasi publik II berlangsung di Hotel Midtown Samarinda mengenai penyusunan KLHS RPJMD 2019-2023.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menggelar konsultasi publik kedua dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun 2019-2023.

Bertempat di Hotel Midtown Samarinda pada Selasa (23/3/2021), kegiatan ini membahas penyusunan KLHS demi melengkapi persyaratan administrasi pengajuan persetujuan substansi revisi Peraturan Daerah Nomor 2/2019 tentang RPJMD Kaltim 2019-2023.

Kabid Tata Lingkungan di DLH Kaltim, Fahmi Himawan menyampaikan bahwa, konsultasi publik ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 69/2017. KLHS sifatnya bukan hanya komprehensif atau sistematis, namun partisipatif. Oleh sebab itu, wajib dilakukan yang namanya konsultasi publik.

"Masalah yang khususnya dibahas itu menyangkut skenario pembangunan berkelanjutan. Termasuk nanti kami akan memberikan rekomendasi KLHS terhadap revisi dokumen RPJMD," ungkap Fahmi kepada Kaltimtoday.co.

Konsultasi kali ini melibatkan para pemangku kepentingan, mulai dari Pemprov, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perwakilan para pelaku usaha, dan mitra-mitra pembangunan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Selain mengklarifikasi capaian tujuan pembangunan berkelanjutan, pihaknya juga nerumuskan skenario pembangunan berkelanjutannya, yakni untuk mencari tahu seperti apa capaian-capaian yang sudah dilaksanakan, namun belum mencapai target nasional.

Ada pula kegiatan yang sudah terlaksana dan tercapai. Berkenaan dengan itu, maka kegiatan dinyatakan aman. Sehingga tak diperlukan upaya tambahan. Selain itu, ada kegiatan yang belum direncanakan dan otomatis belum mencapai target. Ke depannya, hal itu harus dirancang agar bisa terlaksana.

"Semua kegiatan kami di provinsi ini terbagi habis ke 17 Sustainable Development Goals (SDGs). Di situ ada yang sudah dilaksanakan tapi belum mencapai target. Itu PR kita. Nanti kita berikan alternatif skenario apa yang harus dilakukan. Upaya tambahan apa," lanjutnya.

Misalnya mengenai pembiayaan. Maka pembiayaan seperti apa yang harus disiapkan untuk kegiatan ke depan agar capaiannya bisa terpenuhi.

"Sekarang kita lakukan revisi RPJMD yang wajib disesuaikan KLHS-nya. Sebab ada kebijakan-kebijakan pusat yang baru dan harus kita sesuaikan dengan RPJMD kita. Contoh, sekarang sudah ada RPJMN 2020-2024. Kita harus mengacu ke situ," beber Fahmi.

Perencanaan Ibu Kota Negara (IKN) dan pandemi Covid-19, otomatis mengubah sistem penganggaran, program, hingga sub kegiatan sehingga harus disesuaikan. Untuk merevisi RPJMD, maka harus ada produk hukum yang dilengkapi dengan KLHS.

"Kita akan rumuskan kesepakatannya terhadap pembangunan berkelanjutan yang paling strategis. Itu nanti menyasar ke suatu OPD untuk mendukung kegiatan SDGs yang mana," tambahnya.

Selain itu ada upaya tambahan yang mengacu pada skenario pembangunan hingga rekomendasi KLHS. Hasil-hasil itu akan dilakukan penjaminan kualitas secara internal. Lalu akan meminta validasi dari KLHK. Setelah validasi itu, akan diintegrasikan ke rancangan awal dokumen RPJMD revisi.

[YMD | RWT]



Berita Lainnya