Daerah
Banyak Spanduk Bacaleg Mulai Terpasang, Satpol PP Kaltim: Kami Tak Keluarkan Aturan Penertiban
Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim menyebutkan bahwa pihaknya tak mengeluarkan aturan mengenai penertiban spanduk para bakal calon legislatif (bacaleg) yang saat ini sudah banyak terpasang di berbagai tempat.
Kepala Satpol PP Kaltim, AFF Sembiring mengungkapkan, meski pihaknya tak mengeluarkan aturan penertiban spanduk bacaleg, namun Satpol PP tetap melaksanakan perda yang ada.
"Tetapi melaksanakan Perda yang sudah ada. Jadi pemasangan spanduk dan baliho itu seyogyanya sesuai tahapannya, mulai November sampai Februari sesuai aturan dari KPU," ungkap Sembiring.
Dijelaskan Sembiring, tiap pemilu, pihaknya hanya akan mengikuti tahapan yang sudah disusun oleh KPU sejak jauh hari. Seandainya ada hal di luar dari tahapan yang kiranya melanggar, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.
"Kalau dia (baliho atau spanduk) alat peraga, berdasarkan pernyataan ketua Bawaslu Pusat, Pak Ahmad Bagja itu sifatnya memperkenalkan, asal bukan mengajak untuk memilih dan ini masih diberikan keringanan," sambungnya.
Namun, jika dari baliho atau spanduk yang ditemukan itu ada narasi seperti mengajak, maka atas dasar peraturan KPU, Satpol PP bisa membantu dalam rangka menindak di lapangan.
"Kalau saat ini kita melihat tahapan, dan Satpol PP punya wewenang dalam penertiban, kalau itu di luar aturan maka Satpol PP setempat di tiap kabupaten dan kota bisa melakukan tindak penertiban," tambahnya lagi.
Jika Satpol PP melakukan penertiban, pihaknya bersama Satpol PP di kabupaten dan kota akan melakukan penertiban bersama. Walhasil, penegakan aturan bisa berjalan maksimal.
"Kita juga sering melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Satpol-PP dalam menjalankan penegakan perda apalagi dalam tahapan pemilu ini," ujar Sembiring lagi.
Kendati begitu, Sembiring berharap pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai tahapan yang ada dan bisa terkendali. Dalam aturannya, pemasangan atribut atau spanduk kampanye yang mengacu pada keputusan KPU baru bisa dipasang mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia, Bapenda Sebut Upaya Ringankan Beban Masyarakat
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia