Nasional

BBPOM Yogyakarta Larang Penjualan Ciki Ngebul Usai 2 Bocah di Sleman Meninggal Dunia

Kaltim Today
14 Januari 2023 20:44
BBPOM Yogyakarta Larang Penjualan Ciki Ngebul Usai 2 Bocah di Sleman Meninggal Dunia
Ilustrasi ciki ngebul. Suara.com)

Kaltimtoday.co - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY melarang penjualan ice smoke snack atau ciki ngebul (cikbul). Kebijakan ini menyusul setelah cikbul memakan korban dua bocah di Sleman.

"Kami minta [pedagang] untuk tidak berjualan [cikbul] dulu sampai kajian yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM selesai dan dikeluarkan regulasi terkait hal ini," ungkap Kepala BBPOM DIY, Trikoranti Mustikawati saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Trikoranti, BBPOM pun melakukan pengawasan cikbul di sejumlah titik bersama Dinas Kesehatan (dinkes) kabupaten/kota. Di antaranya di mall, sekolah, pasar malam dan tempat keramaian lainnya.

Dalam pengawasan tersebut ditemukan penjualan cikbul di dua lokasi. BBPOM pun melakukan pembinaan terhadap penjual cikbul.

Pembinaan kepada pedagang dan pemilik pun dilakukan mengingat bahaya pemanfaatan liquid Nitrogen (N2). Konsumsi cairan tersebut secara sembarangan bisa mengakibatkan keracunan pangan.

"Kami akan terus melakukan pembinaan dan berkerja sama dengan lintas sektor terkait," jelasnya.

Trikoranti mengingatkan masyarakat, penggunaan liquid Nitrogen (N2) pada pangan siap saji karena langsung dikonsumsi sangat berbahaya. Sebab bisa menyebabkan bahaya seperti tubuh jadi terbakar. Contohnya dalam kasus keracunan di Tasikmalaya dan balita yang mengalami rupture lambung.

Apalagi secara regulasi, penggunaan liquid N2 digunakan sebagai bahan penolong untuk proses pengolahan pangan. Cairan itu dipakai sebagai bahan pembeku freezing agent pada penyiapan pangan dengan pembekuan cepat seperti es krim.

"Pada produk akhir harus ada upaya untuk menghilangkan residu LN2 pada produk akhir," jelasnya.

[RWT  |SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya