Nasional
Menkeu Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat Tak Ganggu Fiskal
Kaltimtoday.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengalihan status kepegawaian guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara.
Purbaya menyatakan, pemerintah telah memperhitungkan secara rinci kebutuhan anggaran agar kebijakan tersebut tetap aman bagi postur keuangan nasional.
"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Purbaya menegaskan, target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 tetap dipatok pada level 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 671,2 triliun.
"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerangkan bahwa pengalihan status guru PPPK ini merupakan hasil kesepakatan resmi antara pemerintah dan DPR RI.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," tutur Prasetyo.
Melalui skema kebijakan tersebut, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, tenaga pendidik yang telah menyandang status PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 mendatang.
Prasetyo menambahkan, pemerintah saat ini tengah mematangkan proses sinkronisasi data kepegawaian guru secara komprehensif guna memastikan penyelesaian masalah status tenaga pendidik berjalan terpadu.
Pemerintah juga terus menampung pandangan dari DPR dan menyerap aspirasi dari berbagai asosiasi guru agar kebijakan transisi status kepegawaian tersebut dapat segera terlaksana.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," pungkas Prasetyo.
[RWT]
Related Posts
- Integrasi AI bagi Guru Adaptif dalam Mewujudkan Pembelajaran Bermakna dan Berpusat pada Murid
- Kaltim di Persimpangan Fiskal: Saat Janji Politik Harus Tunduk pada Disiplin Anggaran
- Akibat Temuan BPK, Guru Swasta di Kukar Terpukul Diminta Mengembalikan Insentif Tahun 2025
- Disdikbud Bontang Gelar Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Guru, Dorong Profesionalisme Tenaga Pendidik
- Belanja Pegawai Bengkak, Kemendagri Sebut 39 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK







