Nasional
LMC Tolak Sentralisasi LMK di RUU Hak Cipta, Khawatir Ancam Media Lokal
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Local Media Community Sampaikan Masukan atas Revisi UU Hak Cipta demi Masa Depan Ekosistem Media Lokal
Industri media digital Indonesia tengah tertekan oleh perkembangan AI generatif, perubahan arsitektur mesin pencari, pergeseran audiens ke media sosial, hingga tekanan pasar periklanan. Di tengah kondisi itu, Kementerian Hukum RI menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan memasukkan jurnalisme sebagai bagian yang mendapat hak ekonomi—menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Menanggapi rencana revisi tersebut, Local Media Community (LMC)—jejaring yang mewadahi ratusan media lokal serta media skala kecil dan menengah di seluruh Indonesia—menyampaikan pandangan resmi berdasarkan rangkaian roadshow diskusi di Pekanbaru, Makassar, dan Surabaya, yang diikuti perwakilan media dari 13 provinsi.
"Ini kami rumuskan berdasarkan realitas operasional di akar rumput, serta hasil serapan aspirasi dalam rangkaian diskusi independen yang digelar LMC bersama para pemangku kepentingan industri pers, baru-baru ini," ungkap Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com yang juga salah satu inisiator LMC.
Roadshow tersebut mengonfirmasi bahwa media lokal menghadapi pergeseran audiens yang signifikan—trafik dari mesin pencari berfluktuasi, sementara Generasi Z semakin beralih ke TikTok, Instagram, dan YouTube. Di sisi lain, program pendampingan seperti Google News Initiative terbukti mendorong pertumbuhan: Project Sigma Indonesia meningkatkan audiens muda hingga 1,5 kali lipat, sementara Revenue Growth Lab Indonesia mencatatkan lonjakan pendapatan iklan digital 18% dan kunjungan pengguna 47% pada 12 penerbit daerah.
Namun LMC menilai, intervensi regulasi yang kaku seperti usulan awal RUU Hak Cipta berpotensi menimbulkan hambatan baru bagi penerbit lokal.
"Dari diskusi kami di tiga kota bersama seratusan pemimpin media perwakilan dari belasan provinsi kemarin, memang mengemuka kekhawatiran itu. Bahwa sementara kita harus menghadapi tantangan dari perubahan lanskap, termasuk audiens yang pindah ke medsos, adanya regulasi hak cipta ini jangan-jangan malah memunculkan kesulitan baru," kata Suwarjono.
Lima Kekhawatiran Utama LMC
Revisi UU Hak Cipta dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas karya jurnalistik sebagai objek Kekayaan Intelektual, dengan memisahkan hak moral jurnalis dari hak ekonomi yang dialihkan ke perusahaan pers.
LMC menyampaikan lima catatan atas rancangan ini kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI:
- Definisi "karya jurnalistik" masih ambigu. Sekitar 80% publikasi harian media lokal berupa siaran pers dan berita peristiwa dasar, hanya 20% liputan mendalam orisinal. Jika definisi dibuat terlalu luas, rilis pers hingga artikel clickbait berisiko diklaim sepihak untuk menuntut kompensasi. LMC meminta pelindungan hak cipta dibatasi ketat pada karya liputan orisinal, dan mengecualikan informasi publik.
- Ancaman hilangnya distribusi dan iklan programatik. Media lokal sangat bergantung pada pengindeksan platform untuk menjangkau audiens. Skema kewajiban pembayaran yang kaku berisiko membuat platform menghentikan pengindeksan berita, yang akan menjatuhkan trafik sekaligus mematikan pendapatan iklan programatik seperti Google AdSense—jauh lebih besar nilainya dibanding potensi royalti.
- Menolak sentralisasi lewat LMK/LMKN. LMC menolak royalti dikelola Lembaga Manajemen Kolektif, dengan alasan rekam jejak LMK di industri musik yang minim transparansi dan lambat mencairkan dana. LMC mendorong skema business-to-business (B2B) murni atau skema hibrida (Dewan Pers–AJI), agar penerbit bisa bernegosiasi langsung dengan platform.
- Menolak pajak tautan (link tax). Pengindeksan tautan dinilai justru menyalurkan trafik gratis ke penerbit, bukan eksploitasi. LMC meminta prinsip fair use dipertahankan dan klausul link tax dihapus dari RUU.
- Belajar dari preseden internasional. Di Kanada, kewajiban tarif wajib membuat Meta menghentikan distribusi berita di Facebook dan Instagram. Di Australia, skema B2B lewat News Media Bargaining Code justru berhasil melahirkan puluhan kesepakatan komersial langsung antara platform dan penerbit—membuktikan negosiasi bisnis otonom lebih efektif dibanding pungutan terpusat oleh negara.
Sebagai solusi atas keterbatasan daya tawar media kecil, LMC mendorong konsolidasi lewat konsorsium bisnis atau asosiasi media siber independen secara sukarela, bukan sentralisasi lembaga negara.
Rekomendasi LMC kepada Pemerintah dan DPR RI
- Melindungi karya jurnalistik orisinal tanpa merusak arsitektur distribusi digital.
- Menetapkan definisi "karya jurnalistik" secara ketat, mengecualikan informasi publik dan siaran pers.
- Mendorong skema B2B/hibrida, bukan sentralisasi LMK.
- Menghapus klausul pajak tautan (link tax).
- Memberikan dukungan afirmatif bagi media lokal, karena jika hanya konten orisinal bernilai tinggi yang diakui secara ekonomi, hanya media besar yang akan diuntungkan.
- Membuka ruang dialog inklusif dengan media lokal, asosiasi pers daerah, dan platform digital sebelum RUU disahkan.
- Memastikan hak publik atas informasi (public's right to know) yang dijamin UUD 1945 tidak terganggu oleh regulasi ini.
LMC menegaskan akan terus mengawal proses revisi ini, agar niat memperkuat ekonomi jurnalisme tidak berujung pada kerugian struktural bagi media lokal di seluruh Indonesia.
[TOS]
Related Posts
- Jaga Regenerasi, Hockey Kaltim Turunkan Mayoritas Atlet Junior pada Kejurnas
- Karhutla Kaltim Tembus 329 Kejadian, Agustus Jadi Bulan Paling Rawan
- Antisipasi ISPA dan Heat Stroke, Pawai HUT RI di Kukar Resmi Dibatalkan
- BPBD Kaltim Catat 329 Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan, Terbanyak di Paser, Kubar, dan Samarinda
- Tangani Karhutla di Teluk Bayur, Pemkab Berau Kerahkan Personel hingga Rangkul Perusahaan







