BPJS KESEHATAN
Bekerja di Tengah Risiko, 4.000 Pemilah Sampah Jakarta Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kaltimtoday.co - Di balik wajah Jakarta yang bersih, ada ribuan pekerja yang setiap hari berjibaku dengan tumpukan sampah. Mereka memilah satu per satu material yang terkadang menyimpan risiko, mulai dari benda tajam hingga berbagai material berbahaya.
Para pemilah sampah tersebut tetap bekerja demi satu tujuan sederhana, yakni memenuhi kebutuhan keluarga di rumah.
Kini, perjuangan mereka mendapat perlindungan lebih kuat. Sekitar 4.000 pemilah sampah di Jakarta telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran negara bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang menjalankan pekerjaan dengan risiko cukup tinggi seperti pemilah sampah.
“Para pemilah sampah setiap hari bekerja menghadapi berbagai risiko. Karena itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketika risiko terjadi saat bekerja, ada perlindungan yang dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Agung.
Menurut Agung, pekerjaan pemilah sampah memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan. Namun, di balik kontribusi tersebut, aspek keselamatan dan perlindungan pekerja tidak boleh diabaikan.
Perlindungan bagi ribuan pemilah sampah ini diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak yang turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Haryanto, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho serta Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Ujang Romli.
Agung menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan atau musibah. Lebih dari itu, jaminan sosial menjadi bagian dari upaya membangun rasa aman bagi pekerja dan keluarga yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.
Sebab, bagi pemilah sampah, pekerjaan mereka bukan sekadar berhadapan dengan tumpukan sampah setiap hari. Di balik aktivitas tersebut terdapat keluarga yang harus dinafkahi dan masa depan yang harus diperjuangkan.
Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM, para pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang, sekaligus memastikan keluarga tetap memiliki jaring pengaman apabila risiko pekerjaan benar-benar terjadi.
Pada lain kesempatan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, M. Hasbi Asshiddiqqi, menilai perlindungan jaminan sosial bagi pemilah sampah merupakan langkah positif dalam memastikan pekerja di sektor informal tetap mendapatkan rasa aman dalam menjalankan pekerjaannya.
“Perlindungan ini menjadi bukti bahwa setiap pekerja, apa pun profesinya, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial. Kami berharap kepesertaan ini dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan semangat para pemilah sampah dalam menjalankan pekerjaan yang memiliki peran penting bagi lingkungan,” ujar Hasbi.
[RWT | ADV]
Related Posts
- Kasus Alphard vs Satpam HI, Ini 3 Pasal UU LLAJ yang Siap Jerat Pengemudi
- Polisi Bekukan Ruangan Kafe de'Clan Signature Jaksel, Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar
- BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Award Dua Tahun Berturut-turut di Australasian Reporting Awards 2026
- Dobrak Liga 1, Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru
- Menkeu Purbaya Tegaskan RI Masuk 'Survival Mode', Tak Ada Ruang Inefisiensi Ekonomi









