Nasional

BPJS Kesehatan Tanggung Penyakit Akibat Polusi Karhutla, Simak Alur Layanan dan Syaratnya 

Network — Kaltim Today 07 September 2026 11:30
BPJS Kesehatan Tanggung Penyakit Akibat Polusi Karhutla, Simak Alur Layanan dan Syaratnya 
Ilustrasi karhutla. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kepungan kabut asap tebal menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan pernapasan masyarakat. Menanggapi kekhawatiran warga terkait biaya pengobatan, BPJS Kesehatan memastikan seluruh biaya pelayanan medis akibat gangguan kesehatan dari paparan asap karhutla dijamin penuh oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K. Hindro Kusumo, menegaskan bahwa penanganan medis penyakit yang dipicu polusi kabut asap, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), masuk ke dalam cakupan pertanggungan.

“Untuk pelayanan kesehatan terkait ISPA tentunya dijamin oleh program JKN selama kepesertaan JKN aktif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Apabila mulai mengalami ISPA yang disebabkan oleh kabut asap dan telah memastikan JKN-nya aktif, jangan ragu untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar,” ujar Hindro.

Selain ISPA, ragam keluhan pernapasan lain yang kerap kambuh atau diperburuk oleh polutan asap karhutla juga dijamin, antara lain:

  • Serangan asma
  • Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
  • Reaksi alergi pada saluran pernapasan

Penjaminan pembiayaan tersebut mengacu pada indikasi medis pasien dan ketentuan standar operasional program JKN, tanpa memandang apakah pemicu utamanya murni faktor cuaca maupun polusi udara karhutla.

Untuk mendapatkan layanan medis gratis tersebut, peserta JKN diimbau mengikuti alur resmi pelayanan berjenjang:

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Pasien wajib memulai pemeriksaan di FKTP tempat dirinya terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga mitra BPJS.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

Jika dokter FKTP menilai pasien memerlukan intervensi lanjutan atau penanganan dokter spesialis paru, pasien akan diterbitkan surat rujukan resmi ke rumah sakit.

3. Keadaan Darurat Medis

Khusus kondisi sesak napas akut yang mengancam nyawa, pasien dapat langsung dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit mana pun tanpa perlu surat rujukan FKTP terlebih dahulu.

Masyarakat diimbau memastikan keaktifan status kepesertaan JKN secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan administrasi WhatsApp (Pandawa) agar tidak menemui kendala administratif saat membutuhkan penanganan darurat di fasilitas kesehatan. 

[RWT] 



Berita Lainnya