Kukar

Belum Ada Turunan Perda Bantuan Hukum, Abdul Wahab Harap Pemkab Kukar Segera Tindaklanjuti

Kaltim Today
23 November 2022 19:21
Belum Ada Turunan Perda Bantuan Hukum, Abdul Wahab Harap Pemkab Kukar Segera Tindaklanjuti

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Abdul Wahab Arief mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum belum memiliki turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Saat menggelar sosialisasi Perda di Desa Tanjung Limau, Muara Badak belum lama ini. Masyarakat disana berharap, segera ada tindaklanjut sehingga nantinya bisa mengakomodir bantuan hukum.

“Dengan tidak adanya Perbup itu, otomatis mekanisme penyaluran bantuan pendanaan pembiayaan, kalau itu ada kasus masalah hukum kan belum ada aturannya. Dimana mau melapor dan lain-lain sebagainya,” kata Abdul Wahab, Rabu (23/11/2022).

Sebagai wakil daerah pemilihan (Dapil) III, Muara Badak. Wahab berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar segera menindak lanjuti keinginan dan harapan masyarakat. Sebab, sangat dibutuhkan saat ini hingga mendatang.

Menurutnya, kasus-kasus hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat. Karena kurang pemahamannya, terkadang menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang tidak baik, seperti berkelahi dan sebagainya.

“Jujur saja, di daerah kan suasana hukum sudah menanjak naik tentunya juga permasalahan-permasalahan akan timbul. Masyarakat membutuhkan pendampingan, karena sebagian besar kan juga buta terhadap hukum,” ungkap politisi Partai Hanura.

Wahab menyebutkan, dengan terbitnya Perda memang semestinya segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Kukar untuk membuat aturan turunannya. Apalagi Perda bantuan hukum telah disah-kan sejak 2020 lalu.

“Tentunya dengan terbitnya Perda otomatis perlu ditindaklanjuti. Apa lagi sekarang kelihatan masyarakat itu butuh,” tutupnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya