Bontang

Belum Setahun Bebas, Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap Lagi

Kaltim Today
24 Juli 2020 08:47
Belum Setahun Bebas, Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap Lagi

Kaltimtoday.co, Bontang - Dinginnya lantai jeruji besi tidak membuat AK jera. Belum setahun menikmati udara bebas, pria berusia 28 tahun ini berulah lagi dalam kasus yang sama, yakni memiliki, penyimpan dan mengedarkan sabu.

Polisi berhasil membekuk AK di rumah temannya di Jalan Wr. Supratman Rt 58, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. AK ditangkap saat membungkus sabu dari bungkusan besar menjadi kemasan paket kecil.

Pria yang kesehariannya tinggal di Jalan Tongkol RT 26 ini, terbukti memiliki sabu seberat 5,71 gram.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono mengungkapkan, penangkapan terjadi pada Jumat (24/7/2020) dini hari pukul 01.30 WITA.

Barang bukti.
Barang bukti.

"AK ditangkap lengkap dengan barang bukti 11 paket sabu, sebuah pipet kaca, sedotan warna putih berujung runcing, korek gas, alat hisap, timbangan digital, HP Nokia dan selembar celana warna hijau putih di kamarnya," ujar Suyono.

Kepada Penyidik, AK mengaku barang haram itu milik seseorang yang sekarang masih dalam penyelidikan,  benar atau tidak keterangan itu, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman

"Tapi yang kami ketahui, AK merupakan pengedar dan semua barang bukti yang kami amankan berasal dari tangannya. Usai kami lakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Bontang," ujarnya Kasat Reskoba.

AKP Suyono menjelaskan, AK sendiri merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2005 dengan vonis 8 tahun penjara. Kali ini juga dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

[RIR | RWT]



Berita Lainnya