Advertorial

Beri Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke 152 Pekerja Rentan, Bupati PPU Harap Dimanfaatkan dengan Baik

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 23 Mei 2023 15:13
Beri Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke 152 Pekerja Rentan, Bupati PPU Harap Dimanfaatkan dengan Baik
Bupati PPU saat menyerahkan Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Humas Setkab PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) membagikan Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 152 pekerja rentan di Kecamatan Sepaku.

Bupati PPU, Hamdam menyerahkan langsung bantuan tersebut di Kantor Kecamatan Sepaku pada Senin (22/5/2023). 

Hamdam menilai, jaminan kesehatan yang diberikan melalui BPJS kepada masyarakat PPU belum sepenuhnya cukup. Terlebih bagi masyarakat pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap atau yang berpenghasilan rendah. 

Oleh sebab itu, Pemda PPU berinisiatif memberikan bantuan bagi masyarakat pekerja rentan atau kepada masyarakat dengan pekerjaan non formal yang tidak bergantung di satu perusahaan atau apapun yang memberi upah secara tetap di PPU. 

"Ini adalah salah satu wujud kepedulian Pemda PPU kepada masyarakatnya, khususnya kepada para pekerja rentan yang memiliki risiko kerja lebih tinggi, seperti nelayan, petani, tukang ojek, dan sebagainya," tuturnya. 

Lebih lanjut, Hamdam mengatakan, pengalaman sebelumnya ketika ada yang terkena musibah, tidak bisa dilayani sepenuhnya oleh BPJS, sehingga terkadang keluarga pasien harus membuat berbagai permohonan atau berita acara agar bisa diterima dan memperoleh pelayanan kesehatan. 

Mirisnya, ketika ada masyarakat yang mengalami kecelakaan tunggal, hal itu lantas di luar tanggung jawab yang bisa dibiayai oleh BPJS. 

"Nah, ini yang terkadang menyakitkan kita. Tetapi alhamdulillah kini Pemda PPU melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah menjamin itu semua," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan, Ervan Kurniawan mengatakan, dirinya berharap seluruh masyarakat PPU yang layak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menerimanya. 

"Karena dalam undang-undang, semua warga Indonesia memang berhak menerima jaminan kesehatan. Sehingga kami berharap itu dapat diwujudkan khususnya di Kabupaten PPU ini," harapnya. 

BPJS Ketenagakerjaan juga dipandang berbeda dengan BPJS Kesehatan, khususnya bagi yang bekerja secara non formal dan telah dianggarkan oleh Pemda.

Ervan membeberkan, program ini dicontohkan jika pekerja seperti petani, nelayan atau tukang ojek dalam aktivitas pekerjaannya mengalami musibah kecelakaan, maka yang menanggung risiko pengobatannya adalah BPJS Ketenagakerjaan melalui rumah sakit yang bekerja sama dengan cukup menunjukkan kartu yang telah diberikan.

Sementara untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan memperoleh bantuan sebesar Rp170 juta, meninggal dunia Rp42 juta, hingga bantuan lainnya seperti biaya pendidikan anak dan sebagainya. 

“Pengobatannya pun tidak terbatas berapa jumlahnya, unlimited sampai pengobatannya selesai. Bahkan jika pengobatannya membutuhkan biaya dalam jumlah besar,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PPU, Kuncoro mengatakan, total peserta BPJS ketenagakerjaan di PPU telah mencapai 1000 peserta. Masing-masing untuk Kecamatan Penajam sebanyak 463 orang, Sepaku 152 orang, dan sisanya berada di Kecamatan Babulu dan Waru.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya