Nasional

Berikut 9 Penyebab Tidak Lolos Administrasi CPNS 2023

Diah Putri — Kaltim Today 27 September 2023 11:08
Berikut 9 Penyebab Tidak Lolos Administrasi CPNS 2023
Ilustrasi penyebab tidak lolos adaministrasi CPNS 2023. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sedang berlangsung sejak 20 September - 9 Oktober 2023. Namun, BKN baru saja mengumumkan jumlah pendaftar CASN 2023 sementara.

Nyatanya, masih terdapat pelamar yang tidak memenuhi syarat pendaftaran. Sebab itu, pelamar perlu memperhatikan beberapa persyaratan penting sebelum mendaftar agar lolos seleksi administrasi pendaftaran.

Lantas, apa saja penyebab tidak lolos administrasi CPNS? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

1. Tidak Memenuhi Syarat

Syarat usia pelamar menjadi hal penting dalam seleksi administrasi. Usia pelamar harus sesuai dengan aturan formasi yang dilamar, termasuk usia minimum dan maksimum. Ketidaksesuaian usia pelamar dengan persyaratan formasi dapat menyebabkan kegagalan dalam seleksi administrasi.

  • Pelamar harus memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan formasi yang dilamar, seperti yang telah ditetapkan:
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Bukan anggota partai
  • Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

2. Melakukan Kecurangan

Pelamar yang pernah melakukan kecurangan di seleksi sebelumnya akan didiskualifikasi. Pendaftaran seumur hidup tidak akan diperbolehkan.

3. Mengundurkan Diri

Pelamar yang pernah mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi. Namun, yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP masih bisa mendaftar.

4. Data Tidak Terbaru

Pelamar harus menggunakan data terbaru saat mendaftar, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Perubahan status menikah, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan lainnya perlu diperbarui.

5. Tidak Menggunakan Ijazah Asli

Peserta harus menggunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan saat mendaftar seleksi. Penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) hanya diperbolehkan jika instansi yang dilamar mengizinkannya.

6. Pendidikan Tidak Sesuai

Peserta hanya akan lolos seleksi administrasi jika memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan yang diajukan oleh instansi. Setiap instansi juga dapat memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi peserta.

7. Kesalahan Berkas Pendaftaran

Salah satu penyebab utama kegagalan peserta dalam seleksi CASN adalah kesalahan dalam dokumen pendaftaran. Contohnya, surat lamaran dan pernyataan yang tidak sesuai format, penggunaan satu materai untuk beberapa dokumen, atau tidak menggunakan dokumen asli. Selain itu, penting untuk mengunggah ijazah yang sesuai dengan syarat jurusan pada lowongan pekerjaan dari suatu instansi.

8. Akreditasi Kampus dan Program Studi

Pelamar harus memastikan bahwa sertifikat akreditasi kampus dan program studinya sesuai dengan ketentuan. Sertifikat yang diunggah harus sesuai dengan tahun kelulusan pelamar, bukan sertifikat akreditasi terbaru. Untuk pelamar yang meraih gelar pujian atau cumlaude, perlu mengunggah sertifikat akreditasi kampus dan program studi.

9. Ukuran Dokumen

Ukuran dokumen yang diunggah juga harus sesuai dengan ketentuan. Dokumen harus memiliki ukuran minimal 100kb dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya