Daerah
Non-ASN Kurang dari 2 Tahun Tidak Bisa PPPK, Pemkab Berau Harap Solusi Pemerintah Pusat
Kaltimtoday.co, Berau - Larangan perpanjangan kontrak pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di lingkungan pemerintahan dengan masa kerja kurang dari dua tahun menyebabkan berbagai sektor baik pendidikan dan kesehatan menjadi amburadul.
Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tersebut rupanya menjadi kabar tidak sedap bagi daerah yang memang membutuhkan tenaga ahli. Apalagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak bisa diikuti oleh pegawai non ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menyebut bahwa kebijakan tersebut menjadi persoalan yang dirasakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
"Pemerintah daerah Berau sudah berupaya bertemu dengan KemenPAN - RB untuk mencari solusi terkait masalah ini terutama bagi tenaga guru dan nakes yang memang sangat dibutuhkan untuk daerah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pada Jumat (24/1/2025), telah dilaksanakan rapat bersama Menpan-RB, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Kesehatan dan Pendidikan untuk membahas kebijakan pemutusan tenaga kontrak dan dampaknya terhadap daerah.
Dari hasil rapat tersebut, Said berharap ada solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang bergejolak di masyarakat. Terlebih, kondisi geografis Kabupaten Berau yang luas, dengan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan tersebar di 13 kecamatan, menjadi tantangan tersendiri.
"Kami berharap segera ada solusi untuk memecahkan persoalan ini," tandasnya.
Terpisah, Analis Aparatur BKPSDM Berau, Indriyati, menyatakan bahwa salah satu solusi untuk mengatasi dampak kebijakan tersebut adalah mengusulkan tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun untuk mengikuti seleksi CPNS.
"Mereka ini dipersilahkan ikut seleksi CPNS. Kalau ikut PPPK tidak bisa. Karena, ikut PPPK ada aturannya masa kerja harus minimal dua tahun," ujarnya.
Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut sangat disayangkan, mengingat masih banyaknya kebutuhan tenaga kerja, baik di pemerintahan maupun sekolah.
"Sebenarnya sudah dilarang pengangkatan Non ASN sejak selesai pendataan BKN. Tapi karena kebutuhan, perangkat daerah mau tidak mau harus mengangkat," terangnya.
Namun, Indriyati mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki data jumlah tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun yang terdampak kebijakan ini. Data tersebut, kata dia, berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Karena yang mengangkat kan kepala perangkat daerah masing-masing. Kecuali tenaga honorer yang masuk dalam database BKN. Itu datanya ada di BKPSDM," bebernya.
Lebih lanjut, Indriyati menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang tercatat di BKN dan BKPSDM Berau umumnya memiliki masa kerja di atas tiga tahun, bahkan ada yang mencapai 10 tahun.
"Sehingga pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada mereka yang kerja di atas tiga tahun itu dengan bisa daftar di pengadaan PPPK," tandasnya.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Penganugerahan Satya Lencana sebagai Wujud Penghargaan dan Pemacu Kinerja ASN di Kaltim
- Kepala Otorita IKN Ungkap Target Pembangunan Tahun 2025 dan 2028
- ASN Kukar Diimbau Jaga Kebugaran untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
- Presiden Prabowo Ajak KORPRI Jaga Netralitas dan Dukung Program Pemerintah
- HUT Korpri ke-53, Akmal Malik Serahkan Penghargaan, Dorong ASN Lebih Profesional dan Inovatif