Kaltim
Bertahun-tahun Tidak Bayar Sewa Gudang Jadi Temuan BPK
Kaltimtoday.co, Samarinda - Bertemu dengan Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP) melalui rapat dengar pendapat (RDP), Komisi II DPRD Kaltim membahas terkait masalah kawasan pergudangan hak pengelolaan (HPL) 04 di Jalan Ir Sutami milik Pemprov dan PUP.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, hasil yang didapat adalah Pemprov mengirimkan surat instruksi ke PUP demi mengirimkan data terkait pengelolaan lahan pergudangan HPL 04, serta masalah perpanjangan hak guna bangunan (HGB).
"Dari Pemprov menyatakan, apabila tidak memenuhi kewajiban, maka pengusaha harus mengosongkan pergudangan di HPL 04. Mereka merasa keberatan," jelas Veridiana kepada awak media, Selasa (6/7/2021).
Pemprov Kaltim diketahui belum mempunyai peraturan daerah (Perda) tentang jasa usaha penarikan retribusi pemanfaatan HGB. Akibat tidak adanya Perda tersebut dan masa HGB sudah selesai, opsi yang ditawarkan pada 2016 adalah untuk menyewakan pergudangan itu sesuai regulasi Permendagri Nomor 11/2016.
"Pemprov menerapkan sewa kepada 42 pengusaha. Dari 42 tersebut, ternyata hanya 2 saja yang setor ke Pemprov. Padahal mereka sudah tinggal selama 5 tahun tapi belum bayar sewa," ungkap politisi dari Fraksi PDIP itu.
Mestinya, 42 penyewa yang dimaksud harus membayar biaya sewa senilai 3,33 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP) tiap tahun selama sewa berjalan. Berkisar kurang lebih Rp 800 juta per tahun. Diakui Veridiana, PUP tak mampu bayar sewa dengan dalih sedang kesulitan finansial.
"Mereka menuntut tetap menggunakan HGB. Karena dengan HGB, mereka busa meminjam ke bank," lanjutnya.
Komisi II pun memutuskan untuk melakukan pendekatan bersama pengusaha pergudangan agar bisa kooperatif bersama Pemprov Kaltim. Termasuk membayar sewa dengan cara dicicil. Pihaknya juga meminta Pemprov untuk menuntaskan proses pembenahan dengan pendataan ulang.
Termasuk meminta biro hukum Pemprov Kaltim agar segera menambah Perda tentang jasa usaha untuk melindungi retribusi menggunakan HGB.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah memeriksa aset pergudangan HPL 04 dan memberi rekomendasi agar lahan itu memiliki asas pemanfaatan. Agar terlibat kontribusinya ke daerah melalui pembayaran. Sementara itu, HGB pergudangan HPL 04 sudah selesai masa berlakunya. Sehingga, pihak PUP tak mampu membayar kontribusi dengan HGB.
[YMD | TOS]
Related Posts
- KPU Resmi Umumkan 45 Caleg DPRD Kota Samarinda Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
- Baru Berusia 7 Tahun, UMKT Resmikan Fakultas Kedokteran Swasta Pertama di Kalimantan
- PTS Terbaik Nomor 1 Se-Kalimantan Versi Uni Rank 2024 Ada di Kaltim
- KPU Kaltim Resmi Umumkan 55 Caleg Terpilih DPRD Kaltim Periode 2024-2029, Berikut Daftar Lengkap Partai, Kursi, hingga Perolehan Suara
- Pergub NEK Kaltim: Jadi Benchmarking Nasional, Penting untuk Pelestarian Hutan dan Tingkatkan Kesejahteraan