Daerah

1.500 Pedagang Pasar Pagi Sudah Terima Kunci, Disdag Sebut Tahap Pertama Distribusi Lapak Tuntas Januari 2026 

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 14 Januari 2026 20:49
1.500 Pedagang Pasar Pagi Sudah Terima Kunci, Disdag Sebut Tahap Pertama Distribusi Lapak Tuntas Januari 2026 
Sejumlah lapak di Pasar Pagi Samarinda yang mulai terisi oleh pedagang. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Proses distribusi lapak di gedung baru Pasar Pagi Samarinda kini memasuki fase krusial. Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda melaporkan bahwa mayoritas pedagang yang masuk dalam pendataan tahap pertama telah mengantongi kunci lapak, meski persoalan administrasi terkait penyewaan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) masih menjadi ganjalan serius.  

Hingga saat ini, dari total 1.804 pedagang yang terdata pada tahap pertama, hampir 1.500 orang telah mengambil kunci untuk bersiap menempati bangunan baru tersebut. Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani menjelaskan bahwa, proses pengambilan kunci masih terus berjalan di lapangan. 

“Sisanya memang ada yang belum datang untuk mengambil kunci,” ungkap Nurrahmani, Rabu (14/1/2026). 

Ia menambahkan bahwa beberapa faktor penghambat pengambilan kunci di antaranya adalah adanya pedagang yang masih berada di luar daerah. 

Skema Pendataan Bertahap

Keluhan sejumlah pedagang pemegang SKTUB yang merasa belum kebagian lapak mendapat respons tegas dari Disdag. Nurrahmani yang akrab disapa Yama ini menekankan bahwa pedagang yang belum terakomodasi saat ini bukan disebabkan oleh kelalaian pengambilan kunci, melainkan karena data mereka belum masuk dalam tahap pertama.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah memprioritaskan pedagang yang benar-benar aktif berjualan di lokasi lama sebelum pasar direvitalisasi. "Bukan karena mereka sudah daftar lalu belum ambil kunci. Bukan. Yang sisanya, memang belum masuk dalam data aplikasi, karena yang kami masukkan itu hanya data tahap pertama," tegas Yama. 

Ia juga memastikan bahwa pedagang lama tidak perlu khawatir akan kehilangan haknya, karena pendataan tahap kedua segera diproses setelah penataan awal rampung. Namun, sistem aplikasi menjadi penentu mutlak dalam distribusi ini. “Kalau datanya belum masuk di aplikasi, sampai kapan pun tidak bisa diproses karena memang belum ada. Tapi bukan berarti kami menghilangkan mereka,” imbuhnya.

Nasib Pemegang SKTUB yang Disewakan

Tantangan terbesar dalam penataan ini adalah temuan di lapangan mengenai penyalahgunaan SKTUB. Banyak dokumen legal tersebut ternyata tidak digunakan oleh pemilik aslinya, melainkan disewakan kepada pihak lain. Kondisi ini menciptakan dilema bagi pemerintah karena keterbatasan ruang di gedung baru. 

“Kalau yang punya SKTUB dikasih, yang menggunakan juga dikasih, tempatnya tidak cukup. Ini yang perlu didudukkan sebagaimana mestinya,” jelas Yama. 

Untuk menyelesaikan sengketa antara pemilik dokumen dan pedagang aktif (penyewa), Disdag sedang menggodok sejumlah opsi kebijakan. Konsep-konsep tersebut akan dipresentasikan kepada Wali Kota Samarinda m Andi Harun, sebagai pemutus kebijakan akhir.

Disdag menargetkan seluruh proses distribusi tahap pertama selesai pada Januari 2026. Meski pedagang yang sudah memiliki kunci diarahkan untuk segera berjualan, jadwal resmi operasional penuh atau peresmian pasar masih belum ditentukan. 

“Untuk peresmian belum ada informasi apa pun,” pungkas Yama. Pemerintah kini memilih fokus memastikan seluruh 1.804 pedagang tahap awal menempati posisi mereka dengan tertib sebelum melangkah ke kebijakan tahap berikutnya.

[RWT] 



Berita Lainnya