Samarinda

Bocah 6 Tahun Tewas Dianiaya, Latar Belakang Pelakunya Bikin Miris

Kaltim Today
02 Oktober 2019 20:35
Bocah 6 Tahun Tewas Dianiaya, Latar Belakang Pelakunya Bikin Miris
Ibunda PT saat mengiringi kepergian buah hatinya di ruang jenazah RSUD AW Sjahranie, senja tadi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Saat ini yang menjadi korbannya adalah seorang bocah laki laki berusia 6 tahun, berinisial PT. Bocah tak berdosa itu harus menghembuskan napas terakhirnya, setelah menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie, sejak Senin (30/09/2019) lalu, karena mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka berat pada kepalanya.

PT diketahui menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang wanita muda berinisial SA (23), yang tidak lain merupakan pasangan sejenis dari tantenya yang berinisial MS (17). Saat dalam perawatan empat orang dokter di ruang PICU, PT tak pernah sadarkan diri, dan selau dalam keadaan koma. Kondisinya semakin menurun sejak Rabu (02/10/2019) pagi tadi.

"Tim dokter menemukan ada bekuan darah dibagian kepala. Medis sudah melakukan tindakan bedah otak (Kraniotomi). Kemudian, di ruang PICU juga dilakukan pemasangan Ventilator," ucap Humas Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie, Dr. Arysia Andhina.

Meski dokter telah melakukan semua upaya, namun takdir berkata lain. PT akhirnya menghembuskan napas terakhirnya, pada pukul 16.00 Wita sore tadi.

"Akibat luka tersebut, menyebabkan MBO (Mati Batang Otak) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," imbuh Dr. Arysia Andhina.

Sementara itu, dari hasil pantauan di lapangan. Pihak keluarga yang sedang dirundung duka belum mau memberikan keterangannya kepada awak media. Bahkan untuk kepentingan penyelidikan pihak kepolisian, Ibunda korban menolak untuk menjalani otopsi kepada jenazah putra laki-lakinya itu.

"Tadi mau diadakan otopsi dan sudah di sampaikan kalau keluarga tidak berkenan," ucap Ipda Suharyanto Kanit Reskrim Polsek Sanga-Sanga, Kutai Kertanegara (Kukar) saat dijumpai di ruang jenazah RSUD AW Sjahranie.

Yang jelas, kata Suharyanto, pihaknya akan tetap menjerat tersangka SA yang saat ini sudah diamankan di Polres Kukar dengan pasal berlapis, lantaran korban telah meninggal dunia.

"Tersangka akan dikenakan pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan," imbuhnya.

Saat ini, rencananya jenazah PT akan diberangkatkan ke rumah duka, yang beralamat di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kukar, menggunakan ambulans.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi saat orang tua korban menitipkan anaknya ke tante korban yang berinisial MS.

MS diketahui sebagai pasangan sesama jenis dengan SA. Keduanya tinggal tidak jauh dari kediaman korban. Yakni di, Kelurahan Pendingin Kecamatan Sanga-sanga.

Pelaku menganiaya korban menggunakan ikat pinggang terbuat dari kulit warna coklat, gantungan baju dari bahan plastik hingga sepatu cat warna abu-abu putih.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya