Samarinda

BPJS Kesehatan Berikan Layanan Khusus Perubahan Kelas

Kaltim Today
17 Juni 2020 12:06
BPJS Kesehatan Berikan Layanan Khusus Perubahan Kelas
Perubahan kelas pada kartu peserta JKN-KIS tidak perlu menunggu satu tahun kepersertaan.

Kaltimtoday.co, Samarinda – Penyesuaian iuran pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP) kembali dilakukan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64/2020. Terhitung mulai 1 Juli 2020, iuran bagi peserta PBPU mengalami penyesuaian, kelas 1 menjadi Rp 150.000, kelas 2 menjadi Rp 100.000 dan kelas 3 menjadi Rp 42.000, namun untuk kelas 3 pemerintah memberi subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500.

Peserta dapat menyesuaikan kelas sesuai dengan kemampuannya, bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas BPJS Kesehatan memberikan program khusus yaitu program “Super Praktis” atau Perubahan Kelas Tidak Sulit bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dengan program Super Praktis, peserta dapat melakukan penurunan kelas tanpa harus menunggu masa satu tahun masa kepesertaannya.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Achmad Zainuddin mengatakan, program Super Praktis ini sebagai salah satu wujud komitmen peningkatan mutu layanan pada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Sehubungan dengan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, maka BPJS Kesehatan memberikan layanan Super Praktis. Peserta JKN-KIS yang merasa berat dengan adanya penyesuaian iuran tidak perlu khawatir, sebab peserta dapat melakukan penurunan kelas dari kelas 1 ke kelas 2, kelas 2 ke kelas 3 atau kelas 1 menjadi kelas 3. Layanan tersebut merupakan wujud komitmen peningkatan mutu layanan pada peserta program JKN-KIS,” terang Achmad.

Ahcmad membeberkan, program Super Praktis ini berlaku sejak 22 Mei 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020, bagi peserta PBPU/BP yang ingin turun kelas perawatan dapat dilakukan pada bulan berjalan atau bulan berikutnya tanpa harus menunggu satu tahun dan akan langsung aktif jika sebelumnya peserta tersebut belum pernah melakukan pemanfaatan perawatan kesehatan ataupun kacamata. Sebagai kelengkapan berkas bagi peserta yang melakukan perubahan di kantor BPJS Kesehatan, cukup menunjukkan Kartu JKN-KIS, KTP elektronik atau kartu keluarga.

Sebagai informasi perubahan layanan program Super Praktis selain dapat dilayani di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota juga dapat dilayani melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN melalui smartphone.

Program ini mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat. Salah satunya Vera Eryanti (49), peserta JKN-KIS segmen PBPU/BP. Dia mengaku, dengan adanya program tersebut, memberikan dirinya kemudahan untuk mengubah kelas perawatan JKN-KIS nya.

“Sebelumnya saya kelas 1 dan sejak adanya informasi bahwa akan ada penyesuaian iuran saya sedikit keberatan, karena kondisi ekonomi yang sulit di tengah wabah Covid-19, oleh sebab itu saya mengajukan perubahan kelas ke kelas 3 untuk satu keluarga. Alhamdulillah-nya untuk untuk kelas 3 iurannya lebih terjangkau dan tidak mengalami kenaikan karena sebagian iurannya telah dibayarkan oleh  pemerintah," jelas Vera.

[KA | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya