Daerah
BPJS Kesehatan Samarinda Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Khususnya Antrean Panjang di Rumah Sakit
Kaltimtoday.co, Samarinda - BPJS Kesehatan Samarinda punya komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan antrean panjang yang kerap terjadi di rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Citra Jaya, membeberkan faktor-faktor penyebab mengapa terjadinya antrean panjang di rumah sakit. Menurutnya, hal ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh peserta yang langsung meminta rujukan ke rumah sakit tanpa melalui faskes tingkat pertama.
Pertama soal keterbatasan dokter yang ada di setiap rumah sakit. Kedua, ruang perawatan yang terbatas, hingga tingginya jumlah peserta yang membutuhkan layanan.
"Kami sudah mengimplementasikan sistem antrean online untuk mengatur kedatangan pasien agar lebih terjadwal,” ungkapnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan terus berupaya memperbaiki layanan dengan memantau waktu tunggu pasien. Sesuai Permenkes, waktu tunggu maksimal dari antrean hingga masuk poli adalah 60 menit.
"Standar waktu ini terus kita jaga secara konsisten," tutur Citra pada Senin (6/1/2025).
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, BPJS Kesehatan Samarinda juga menggandeng DPRD Komisi 4 untuk menyosialisasikan program JKN.
"Sosialisasi tidak pernah berhenti karena kebutuhan informasi terus meningkat, terutama bagi peserta yang baru mencari tahu saat membutuhkan layanan kesehatan," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Puluhan Jurnalis Ikuti Pelatihan Training of Trainers BI, Perkuat Kapasitas hingga Belajar Etika Jurnalisme Ekonomi
- Kabut Asap Kian Pekat, Komisi IV DPRD Samarinda Dorong PJJ Diperpanjang Jika Udara Masih Berbahaya
- Selama Tiang Ayu Berdiri, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Jalani Tradisi Tak Menginjak Tanah
- Jaga Kondusivitas Penyangga IKN, Organisasi Media dan Ditintelkam Polda Kaltim Perkuat Sinergitas Informasi
- Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Simak Aturan dan Daftar Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal








