Nasional
BSU Tahap 4 Sudah Mulai Cair, Ini Cara Daftar BSU Tahap 5
Kaltimtoday.co - Bantuan Subsidi Upah tahap 4 telah mulai dicairkan, dan Anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini dapat segera memeriksanya. Setelah tahap 4 ini, kemudian sudah muncul pertanyaaan, mengenai cara dapat BSU tahap 5, dan beberapa hal terkait penerimaan BSU tahap 5.
Cara Daftar Penerima BSU Tahap 5
Pada dasarnya, penerima Bantuan Subsidi Upah adalah pekerja yang telah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, minimal sampai Juli 2022 lalu. Otomatis, cara daftar penerima BSU tahap 5 ini sudah secara otomatis dilakukan ketika pekerja masuk dalam program tersebut.
Pendaftaran secara mandiri hingga saat ini tidak dimungkinkan, sebab data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi acuan utama. Jadi secara sederhana, pekerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak akan masuk dalam proses seleksi yang dilakukan untuk menerima BSU di semua tahapannya.
Syarat Penerima BSU Tahap 5
Beberapa syarat pekerja yang dapat menerima BSU tahap 5 antara lain adalah sebagai berikut.
- Bukan penerima BLT BBM, program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
- Status pekerjaannya bukan termasuk PNS, anggota POLRI, atau anggota TNI
- Merupakan WNI dan dibuktikan dengan NIK di KTP
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 atau sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke ratusan ribu penuh
Masih sama dengan syarat di tahap-tahap sebelumnya, sebab dinilai syarat ini paling efektif untuk menjaring penerima BSU agar tepat sasaran. Pertanyaan besar selanjutnya tentu adalah mengenai kapan BSU tahap 5 ini akan cair, karena BSU tahap 4 sudah dicairkan pada minggu ini.
Jadwal Pencairan BSU
Hingga saat artikel ini ditulis, belum ada rilisan resmi dari pihak terkait mengenai jadwal pencairan BSU tahap 5. Meski demikian jika melihat tren sebelumnya, pencairan ini tidak akan memakan waktu yang terlalu lama.
Pada dasarnya data yang dibutuhkan untuk pencairan BSU tahap 5 sendiri sudah dipegang oleh kementerian terkait, yang merupakan data dari seleksi tahap 4 lalu. Maka dari itu, idealnya proses seleksi dan pemadanan tidak akan memakan waktu lama.
Mengacu pada proses sebelumnya, diprediksi maksimal BSU tahap 5 akan dicairkan dua pekan dari tanggal BSU tahap 4 cair.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- BPJS Ketenagakerjaan Sukses Dukung Festival Harmoni Budaya Nusantara 2024 di Penajam Paser Utara
- BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Petugas Pilkada dengan Jaminan Sosial
- Dewas BPJS Ketenagakerjaan Gelar Audiensi MLT Perumahan di Palangka Raya
- BPJAMSOSTEK Rayakan Harpelnas 2024 dengan Kunjungan ke Primaya Hospital Palangka Raya
- Pemkab Sekadau dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Perlindungan Sosial bagi 4.538 Pekerja Sawit