Advertorial

Bupati Kukar Keluarkan SE Instruksi Percepatan dan Optimalisasi Penyerapan APBD 2023

Supri Yadha — Kaltim Today 06 Mei 2023 15:15
Bupati Kukar Keluarkan SE Instruksi Percepatan dan Optimalisasi Penyerapan APBD 2023
Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Percepatan pengadaan barang dan jasa serta optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2023 terus diupayakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).

Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati berupa Instruksi Nomor B-949/SETKAB/ABBANG.II/903/04/2023. Instruksi tersebut berkenaan tentang percepatan dan optimalisasi penyerapan APBD Tahun Anggaran 2023.

Bupati Kukar, Edi Damansyah menyebutkan, ada tujuh poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Pertama, seluruh perangkat daerah memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berada di bawah kewenangannya sudah menyelesaikan proses pemilihan penyedia barang dan jasa.

Selambat-lambatnya, akhir April untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu tujuh hingga delapan bulan. Selanjutnya, akhir Mei untuk pekerjaan jangka waktu lima hingga enam bulan dan akhir Juni untuk pekerjaan jangka waktu di bawah tiga bulan.

Kedua, kepala perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya selaku pengguna anggaran (PA) melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah masing-masing.

"Sesuai dengan target waktu dan menjaga kualitas serta dapat mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edi Damansyah dalam Instruksi tersebut, Sabtu (6/5/2023).

Ketiga, kepala perangkat daerah agar memberikan sanksi kepada penyedia barang dan jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan tepat waktu. Serta tidak sesuai dengan kualitas serta kuantitas yang telah ditetapkan dalam kontrak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keempat, kepala perangkat daerah menyampaikan laporan secara berkala hasil dari pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kelima, akan diberikan apabila batas waktu yang ditetapkan dalam instruksi ini terlampaui disebabkan oleh kelalaian kepala perangkat daerah yang tidak melaksanakan fungsinya selaku pegguna anggaran.

"Maka atas pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya. 

Keenam, kepada tim pengawasan dan pendampingan kegiatan strategis di Kutai Kartanegara untuk dapat melakukan pengawasan dan pendampingan kepada OPD yang memerlukan pendampingan agar proses percepatan dan optimalisasi penyerapan APBD dapat dicapai sesuai target yang telah ditetapkan.

"Ketujuh, melaksanakan instruksi Bupati ini dengan penuh tanggung jawab," tutupnya. 

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya