Daerah

SPI KPK 2025 Kukar Masuk Kategori Rentan Korupsi, Inspektorat Dorong Sosialisasi ke OPD

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 15 Desember 2025 09:07
SPI KPK 2025 Kukar Masuk Kategori Rentan Korupsi, Inspektorat Dorong Sosialisasi ke OPD
Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025 menunjukkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih berada pada kategori rentan korupsi. Dalam data SPI KPK 2025 tersebut, Kukar mencatatkan skor 71,59.

Menanggapi hasil itu, Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah menyampaikan bahwa upaya sosialisasi menjadi kunci untuk mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak eksternal, serta pengguna jasa agar aktif mengisi survei SPI guna menjaga integritas di lingkungan pemerintahan.

“Upaya yang kita lakukan adalah sosialisasi, ya. Sosialisasi kepada seluruh stakeholder,” ujarnya usai menghadiri seminar Hari Anti Korupsi Sedunia di Sasana Villa Kaning Park, Sabtu (13/12/2025) malam.

Adapun SPI KPK memiliki tiga kategori penilaian. Kategori rentan berada pada skor di bawah 72,90. Kategori waspada berada pada rentang nilai 73,00 hingga 77,90. Sementara kategori terjaga berada pada skor 78,00 hingga 100.

Berdasarkan klasifikasi tersebut, SPI KPK 2025 Kukar masih berada pada kategori pertama, yakni rentan korupsi.

Dirinya membeberkan, salah satu penyebabnya adalah masih adanya keraguan dari para stakeholder untuk mengisi survei SPI. Pasalnya, undangan pengisian survei dikirimkan melalui pesan singkat (SMS), sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi penerima.

“Orang kadang melihat SMS seperti itu merasa takut. Ini benar atau tidak? Kemudian nanti dampaknya ke siapa? Nah, ini yang terus kita sosialisasikan kepada OPD dan masyarakat,” jelasnya.

Meski demikian, Heri menyebutkan bahwa hasil survei kepuasan masyarakat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar menunjukkan angka 91 atau kategori memuaskan.

“Artinya, tidak ada lagi hal-hal yang bersifat pungutan, dan semuanya sudah terbuka. Tidak ada lagi ruang-ruang untuk melaksanakan pungutan liar dan suap-menyuap,” ungkapnya.

Karena itu, Inspektorat Kukar mendorong seluruh stakeholder, terutama masyarakat, untuk berpartisipasi aktif mengisi SPI sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Partisipasi publik itu sangat diperlukan,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya