Nasional
Cek Passing Grade dan Jumlah Soal SKD agar Lolos CPNS 2023
Kaltimtoday.co - Bagi para pelamar CPNS 2023 akan menghadapi tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yaitu ujian tahap awal untuk bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Pelamar perlu mengetahui passing grade yang harus dicapai untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya. Lantas, berapa passing grade SKD CPNS 2023? Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Mengenal Passing Grade CPNS 2023
Passing grade adalah nilai batas minimal yang harus dicapai dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nilai ambang batas atau passing grade SKD telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Passing Grade CPNS 2023
SKD terdiri dari 3 (tiga) jenis tes yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut detail jumlah soal SKD dan passing grade resmi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal dengan passing grade 65
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 35 butir soal dengan passing grade 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal dengan passing grade 166
Jumlah keseluruhan soal SKD adalah 110 butir dengan durasi waktu pengerjaan 100 menit.
Cara Perhitungan Nilai SKD
Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensi Umum (TIU) memiliki bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0. Sedangkan untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) memiliki bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sedangkan jika tidak dijawab, bernilai 0.
Sehingga, nilai kumulatif untuk SKD adalah 550 jika peserta ujian berhasil mencapai nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Passing Grade untuk Formasi Khusus
Bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus (non-umum), terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60
- Putra/putri wilayah Papua: nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60
Dengan mengetahui passing grade, calon peserta CPNS 2023 bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi seleksi yang akan datang. Semoga informasi ini membantu para calon peserta saat proses penerimaan CPNS 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PPU Kaji Kebutuhan CPNS dan PPPK untuk Optimalisasi Kinerja Pemerintah Daerah
- Tantangan PPU dalam Menyusun Formasi CPNS dan PPPK, Kapasitas Fiskal Daerah Harus Diutamakan
- Panduan Lengkap Cara Membeli E-Meterai Melalui Posfin dan Pospay Saat Situs Peruri Error
- Panduan Cek Akreditasi Kampus dan Prodi Mudah Lewat Online, Daftar CPNS 2024 Jadi Gampang
- CPNS KPK 2024 Buka 230 Formasi: Link PDF, Syarat, dan Tahapan