Nasional
Dampak UU Anti Deforestasi Uni Eropa, Indonesia Incar Pasar Baru Minyak Sawit di China dan Pasar Non Tradisional

Kaltimtoday.co - 2019, ekspor kelapa sawit dari Indonesia ke China mencapai angka tinggi, mencapai 8 juta ton. Namun, pandemi Covid-19 berdampak negatif pada industri ini, menyebabkan penurunan ekspor menjadi 6 juta ton. Perhatian Uni Eropa terhadap isu deforestasi di Indonesia memunculkan kekhawatiran di industri kelapa sawit karena kemungkinan menghambat ekspor ke benua tersebut.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menyatakan bahwa UU Anti Deforestasi Uni Eropa telah mendorong pemerintah Indonesia untuk mencari pasar alternatif untuk kelapa sawit. China menjadi salah satu pilihan yang menarik sebagai pengganti pasar Uni Eropa karena pertumbuhan ekspor kelapa sawit yang signifikan sebelum pandemi Covid-19.
Gapki menargetkan ekspor kelapa sawit mencapai 7 juta ton tahun ini, dan di atas 8 juta ton tahun depan dengan China menjadi pasar yang potensial dan menjanjikan. Selain itu, Gapki juga mulai menjajaki pasar non tradisional seperti Rusia dan India sebagai opsi alternatif.
Kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa berdampak langsung pada ekonomi Indonesia. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memperkirakan potensi kehilangan ekspor Indonesia senilai sekitar US$ 6,7 miliar akibat kebijakan ini. Selain itu, sekitar 8 juta petani kopi, kelapa sawit, karet, kakao, kayu, dan produk turunannya di Indonesia juga akan merasakan dampak dari kebijakan tersebut.
Uni Eropa memberlakukan UU Anti Deforestasi pada tanggal 16 Mei 2023, yang mencakup tujuh komoditas, termasuk kelapa sawit, kopi, daging, kayu, kakao, keledai, dan karet. Dengan adanya peraturan ini, Indonesia harus mencari cara untuk bertahan dalam pasar global dan mencari peluang baru, seperti China dan pasar non tradisional, untuk menjaga industri minyak sawit tetap berjalan dengan baik.
Related Posts
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar
- Dari Rumah Sakit ke Panggung Politik: dr. Aulia dan Jejak Dokter Jadi Kepala Daerah di Kaltim