Nasional

Data Tak Sesuai? Ini Cara Ubah Data Desil Bansos September 2026 lewat HP

Network — Kaltim Today 02 September 2026 16:29
Data Tak Sesuai? Ini Cara Ubah Data Desil Bansos September 2026 lewat HP
Ilustrasi Desil 1-10.

Kaltimtoday.co - Posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan utama pemerintah dalam memetakan target penerima program bantuan sosial (bansos). Masyarakat yang mendapati adanya ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi riil keluarga dengan pemeringkatan desil kini dapat mengajukan permohonan pembaruan secara mandiri melalui telepon seluler/HP (smartphone).

Pengajuan koreksi data tersebut difasilitasi lewat aplikasi resmi Cek Bansos tanpa pungutan biaya. Meski demikian, pengajuan usulan tidak serta-merta mengubah peringkat desil secara instan. Setiap data yang masuk wajib melalui tahapan verifikasi, validasi, dan sinkronisasi indikator sosial ekonomi secara menyeluruh oleh pihak berwenang. 

Badan Pusat Statistik (BPS) menerangkan bahwa pemeringkatan desil dihitung dengan mengintegrasikan multi-karakteristik, mulai dari penghasilan, kondisi tempat tinggal, hingga komposisi anggota keluarga.

Berikut panduan lengkap syarat serta alur permohonan pembaruan data desil:

Syarat Dokumen:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Foto e-KTP fisik yang jelas dan terbaca.
  • Swafoto diri sesuai petunjuk verifikasi sistem.
  • Dokumen dan foto kondisi sosial ekonomi pendukung jika diminta.

Langkah Pembaruan Data via HP:

  1. Unduh Aplikasi: Pasang aplikasi resmi Cek Bansos melalui toko aplikasi resmi (Play Store atau App Store).
  2. Registrasi Akun: Buat akun baru dengan mengisi NIK, nomor KK, dan data diri, atau langsung masuk (login) bagi yang telah terdaftar.
  3. Cek Profil Keluarga: Buka menu profil keluarga untuk memeriksa informasi desil DTSEN yang saat ini terdata.
  4. Pilih Menu Usulan: Akses fitur tanggapan kelayakan atau usulan pembaruan data apabila peringkat desil dinilai tidak sesuai dengan realitas ekonomi keluarga.
  5. Unggah Dokumen: Isi formulir data terkini dan lampirkan bukti foto pendukung kondisi rumah tangga secara jujur dan akuntabel.
  6. Kirim Permohonan: Periksa kembali seluruh rincian isian sebelum menekan tombol kirim.
  7. Verifikasi & Pemantauan: Pantau status berkas secara berkala seraya menunggu proses audit dan verifikasi lapangan dari instansi terkait.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui sistem SIKS-NG yang dibantu oleh operator desa atau kelurahan setempat, serta laman resmi Cek DTSEN. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan identitas kependudukan dan tidak menggunakan jasa perantara guna menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi. 

[RWT] 



Berita Lainnya